PESISIR SELATAN (13/1/2025) - Sebuah pemandangan tak biasa, terlihat dari Mobil Operasional Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Mobil jenis Toyota Innova Reborn berkelir hitam, dengan berplat nomor BA 1604 G, biasanya menggunakan plat merah.
Namun, siang itu, plat nomor dinas (warna merah), justru berganti warna jadi putih, kendati tetap menggunakan nomor plat BA 1604 G. Aneh...
Ini terlihat, saat mobil terparkir, di halaman Mapolres Pessel, Jalan Agus Salim, Painan, sekitar pukul 11:41 WIB, Senin (13/1/2025).
Di hari tersebut, Ketua KPU Pessel, menghadiri gelaran Rapat Paripurna DPRD, terkait Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Terpilih, pada Pilkada 2024, di Gedung DPRD setempat.
Kondisi ini, sontak jadi pembicaraan beberapa jurnalis, yang melihat di lokasi.
"Aihh..bukannya ini Mobil Dinas operasional KPU Pessel? Yang biasa digunakan Ketua KPU Pessel Aswandi ? Kenapa pakai plat putih ya ? " Celetuk salah seorang jurnalis.
"Ya, benar. Ini mobil operasional, bukan mobil pribadi. Tapi, kenapa plat nomornya ditukar dari warna merah ke putih? Wah..wah...laen - laen saja kelakuan si pengguna mobil, " jawab jurnalis lainnya, sambil geleng - geleng kepala.
Tidak Menjawab
Ketua KPU Pessel Aswandi, saat dikonfirmasi, terkait penggunaan pelat nomor mobil operasional palsu (harusnya merah tapi diganti putih), terkesan enggan menjawab.
Dimana, saat ditelpon ke nomor ponselnya beberapa kali, tidak direspon.
Tepatnya, ditelpon pada pukul 14:05 WIB dan 15:15 WIB, tidak dijawab. Padahal, telponnya aktif.
Kemudian, coba lagi dikirim pesan via WhatsApp pukul 15:20 WIB, pun juga tidak ada balasan dari konfirmasi tersebut
Hingga berita ini diturunkan pukul 16:00 WIB, konfirmasi yang diminta, terkait hal tersebut, tidak diperoleh para jurnalis.
Aturan Mobnas Pelat Merah
Sebagaimana diketahui, mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas dan mobil operasional pemerintahan.
Kendaraan tersebut, hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Kendaraan hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.
Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.
Mobil dinas atau mobil operasional ini, tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan.
Apalagi untuk berlibur dengan keluarga, atau keperluan pribadi lainnya.
Sebab, mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum.
Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakali peraturan, dengan menyiasati beberapa hal.
Salah satunya mengganti pelat berwarna merah ke warna (menjadi) hitam atau putih.
Mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari merah ke hitam, atau putih, jelas dilakukan oleh orang itu sendiri (oknum pengguna mobnas/mobil operasional).
Dan, ini jelas melanggar hukum. Apalagi kalau plat tersebut, bukan TNKB resmi, yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Ketentuan Pelat Nomor
Dalam praktik berlalu lintas, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan, dalam UU LLAJ, lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan lebih lanjut mengenai TNKB, diatur dengan Perpolri No.7/2021.
Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai bukti legitimasi, pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau berbahan lain, dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Sanksi Pelat Nomor Palsu
Sanksi penggunaan pelat nomor palsu, tertuang tegas dalam Pasal 280, UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang tidak dipasangi TNKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi yang lebih beratnya, adalah pelaku bisa saja diperiksa, dengan tuduhan pemalsuan.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun. (tsp/tsp)