DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Andri Warman, Ini Sebabnya

×

DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Andri Warman, Ini Sebabnya

Bagikan berita
Ketua DPRD Agam, Ilham bersama Edi Busti (Sekda) menandatangani berita acara pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Rabu. (humas)
Ketua DPRD Agam, Ilham bersama Edi Busti (Sekda) menandatangani berita acara pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Rabu. (humas)

AGAM (15/1/2025) – DPRD Agam gelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Agam periode 2020-2025, Andri Warman sekaligus pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Agam terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, Benni Warlis-Muhammad Iqbal.

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkap Ketua DPRD Agam, Ilham saat memimpin rapat paripurna, Rabu.

Dalam rapat paripurna itu, juga hadir Sekda Agam, Edi Busti, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dikatakan, melalui surat No: 1/PL.02.4-SD/1306/2025 tanggal 9 Januari 2025, KPU Agam telah menyampaikan hasil penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak 2024 di tingkat Kabupaten Agam.

“Rapat paripurna pengumuman penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024 ini diadakan, sebagai dasar pengajuan pelantikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, akan disampaikan kepada menteri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan maksud memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Agam terpilih.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD, adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan pemberhentiannya.

Diketahui, pasangan bupati dan wakil bupati, Benni Warlis Dt Tan Batuah dan Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada serentak 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 55.749 suara.

Angka ini menggungguli tiga kandidat lainnya, yakni pasangan Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber.

Selanjutnya, Ilham, mengajak seluruh elemen menyatukan tekad untuk mendukung pimpinan daerah pada masa jabatan 2025-2030 dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Agam ke arah yang lebih baik dan lebih maju.

“Dinamika yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada merupakan wujud dari kehidupan berdemokrasi,”

“Mulai saat ini marilah kita satukan kembali semangat dan tekad kita sehingga cita-cita kita bersama mewujudkan pembangunan Kabupaten Agam dapat tercapai,” ajaknya. (*)

Editor : Mangindo Kayo