DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah, Terbuka Peluang Garap Potensi Ekonomi dari Persampahan

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memimpin rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa. (humas)

PADANG (14/1/2025) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerangkan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai Pasal 89 ayat (1) Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.

“Hasil fasilitasi dari Ranperda Pengelolaan Sampah telah diterbitkan Mendagri dengan Surat No: 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” ungkap Muhidi.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa,

Rapat paripurna ini, juga dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dikatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda Pengelolaan Sampah ini telah dapat dituntaskan Komisi IV DPRD Sumbar sebagai leading sector.

“Terima kasih pada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda Pengelolaan Sampah ini dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” bebernya.

Pada rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Sumbar, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah jadi Peraturan Daerah (Perda).

“Persetujan ini akan diberi Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.

Perlu Perubahan Mendasar

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah ini dibuat dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif.

Selain itu, jadi pedoman dan acuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan public yang didasarkan pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas nilai ekonomi, asas efektif dan efisien, serta asas kearifan lokal.

Dikatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.

“Kondisi ini membuat beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terangnya.

Kebiasaan selama ini, terang dia, pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir. Kini saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru.

Yakni, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan. Seperti, untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.

“Pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir dimana pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman,” terangnya.

“Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” terangnya.

Perda Pengelolaan Sampah ini memuat materi pokok terkait tugas, wewenang, hak dan kewajiban; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.

Kemudian, penanganan sampah di TPST regional dan/atau TPA regional; pengelolaan sampah spesifik; sistem informasi pengelolaan sampah; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan, pemberian insentif dan/atau disinsentif; serta pendanaan.

Selain itu, Perda Pengelolaan Sampah ini mengartikan Pemprov Sumatera Barat telah memenuhi amanah UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Dengan kehadiran Perda Pengelolaan Sampah ini, maka Pemprov Sumbar memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kemudian, memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

Lalu, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran C dan lampiran K menyatakan bahwa untuk urusan persampahan Pemerintah Provinsi berwenang dalam hal Pengembangan system dan pengelolaan persampahan regional dan penanganan sampah di TPA/TPST regional.

Diharapkan setelah ditetapkan jadi Perda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BMCKTR, Dinas SDA BK bersama-sama Perangkat Daerah terkait lainnya dapat segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya.

Sehingga, Perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal dan keberadaannya dapat memberikan manfaat pengelolaan sampah yang lebih baik ke depannya. (*)

Editor : Mangindo Kayo