Gencatan Senjata Bukan Berarti Memaafkan, HNW: Indonesia harus Tegakan Putusan ICJ dan ICC untuk Israel

×

Gencatan Senjata Bukan Berarti Memaafkan, HNW: Indonesia harus Tegakan Putusan ICJ dan ICC untuk Israel

Bagikan berita
Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid. (humas)
Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid. (humas)

JAKARTA (18/1/2025) - Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah khususnya Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), bahwa gencatan senjata tidak berarti memaafkan kejahatan kemanusiaan Israel terhadap Palestina, khususnya warga Gaza.

Sebab, tegasnya, kejahatan kemanusiaan Israel tersebut, merupakan keputusan lembaga International Court of Justice (ICJ) maupun surat penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC).

“Pemerintah perlu pro-aktif bersama PBB dan negara-negara mediator konflik, seperti Qatar, Mesir dan Amerika Serikat untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, Palestina dapat ditaati bersama dan tidak dilanggar Israel,” tegas pria yang akrab disapa HNW itu.

Hal itu penting dilakukan, terangnya, agar genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza oleh Israel dapat segera dihentikan.

“Dan, penjahatnya dikenakan sanksi hukum sebagaimana keputusan ICC dan ICJ,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI periode 2009-2012 ini mengatakan, upaya untuk mengawal perjanjian gencatan senjata yang sudah ditandatangani dan akan berlaku tanggal 19 Januari 2025 itu, sangat perlu dilakukan.

Mengingat, rekam jejak Israel yang seringkali melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Salah satunya adalah gencatan senjata pada November 2024 lalu dengan Lebanon, yang berulangkali dilanggar Israel dengan tetap menyerang Lebanon pasca perjanjian itu disepakati,” tegas politisi PKS ini.

Bahkan, secara khusus, ia menyoroti bahwa pemimpin AS yang saat ini dan akan datang, Presiden Joe Biden dan Presiden terpilih Donald Trump, sama-sama mendukung gencatan senjata ini segera dilakukan.

Bahkan, gencatan senjata itu diumumkan oleh Presiden Joe Biden.

“Oleh karena itu, apabila Israel kembali membangkang dengan melanggar perjanjian gencatan senjata itu, maka itu menunjukkan perlawanan terhadap keputusan Amerika Serikat dan arus besar warga dunia,” tegasnya.

“Maka, seharusnya Israel diberikan sanksi hukum dengan pengucilan Israel dari keanggotaan lembaga-lembaga Internasional termasuk dari keanggotaannya di PBB maupun IPU,” tambah Wakil Ketua MPR RI ini.

HNW menjelaskan, catatan ini perlu diberikan karena meski Israel sudah mulai menarik mundur pasukannya, dan kantor perdana menteri Israel sudah menandatangani naskah gencatan senjata, dan jalan-jalan di Jenin mulai dibuka, tetapi tanda-tanda pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati, sudah mulai terlihat.

“Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia jadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi, yaitu alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, sekalian juga untuk membayar utang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indoesia dari penjajahan Belanda,” tegasnya.

Tanda-tanda pelanggaran tersebut, misalnya, pasca-perjanjian gencatan senjata itu ditandatangani, Israel masih terus menyerang dan mengakibatkan tewasnya 73 warga di Gaza, Palestina, termasuk korbannya adalah anak-anak dan perempuan sipil yang lagi merayakan kemenangan Gaza dengan adanya gencatan senjata tersebut.

Hal ini juga telah terkonfirmasi dan diingatkan Hamas sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Di mana, pihaknya sudah mentaati butir-butir gencatan senjata, tetapi dari pihak Israel masih menunjukan perilaku pembangkangan.

“Saya sepakat dan setuju dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara terbuka mengutuk keras tindakan kejahatan Israel sesudah ditandatanganinya gencatan senjata tersebut.”

“Semoga, tanggal 19 Januari, setelah gencatan senjata itu resmi berlaku, tidak ada lagi pelanggaran atas kesepakatan tersebut,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI ini..

Selanjutnya, HNW juga berpesan agar pemerintah Indonesia, terus menjalin dukungan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ dengan terus menuntut Israel dan pimpinannya terhadap kejahatan genosida, apartheid dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.

“Gencatan senjata ini bukan berarti melupakan dan memaafkan berbagai kejahatan yang telah dilakukan Israel dan pimpinannya.”

“Oleh karena itu, proses di ICJ dan ICC serta upaya untuk menangkap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta mereka yang terlibat sebagaimana diputuskan oleh ICJ, harus tetap berjalan dan dituntaskan,” ujarnya.

“Hendaknya itu terus dilaksanakan sebagai komitmen penegakan keadilan dan hukum internasional serta menyelamatkan marwah organisasi dan peradilan internasional, seperti PBB, ICJ dan ICC dan peradaban global.”

“Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia menjadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi, yaitu alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, sekalian juga untuk membayar utang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indoesia dari penjajahan Belanda,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo