JAKARTA (21/1/2025) - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dievaluasi setiap 3 tahun.
“Untuk hak-haknya, hampir sama dengan PNS, mulai dari gaji dan tunjangan serta disiplin yang sama,” ungkap Indra.
Hal itu dikatakan Indra Iskandar, saat memberikan sambutan pada acara yang digagas Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan Setjen DPR RI tentang status kedudukan, hak dan kewajiban PPPK.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia berharap, dengan pengarahan dan sosialisasi ini, PPPK memahami status kedudukannya yang baru. Hal itu mengingat tugas dan fungsi pegawai PPPK yang pertama kali ada di lingkungan Sekjen DPR RI.
“Tahun baru juga menjadi harapan baru bagi para pegawai PPPK dilingkungan Setjen DPR untuk berkontribusi lebih baik untuk kemajuan organisasi,” tuturnya.
Sementara, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono mengatakan, proses rekrutmen pegawai PPPK Setjen DPR RI, menjalani seleksi cukup padat.
“Awalnya ada pendataan, kemudian seleksi administasi, seleksi CAT hingga terakhir pengumuman kelulusan. Jadi, seleksinya cukup banyak dengan segala kendala yang ada,” tuturnya.
Ia menyampaikan, PPPK merupakan pegawai TSP yang sebelumnya sudah bekerja di lingkungan Setjen DPR.
“Awalnya dulu PPNPN kemudian jadi TSP hingga akhirnya menjadi PPPK. Ini bukti keseriusan Setjen DPR dalam menuntaskan masalah pegawai non ASN,” imbuhnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo