PESISIR SELATAN (26/1/2025) - DR Hary Efendi Iskandar, Akademisi Universitas Andalas, menegaskan, untuk mendapatkan Pilkada yang berintegritas, tidak bisa bergantung pada penyelenggara saja. Karena, semua pihak, harus berkontribusi sama.
Perihal ini, diungkapkannya, saat menjadi sebagai narasumber, dalam gelaran Rapat Kerja Penyelesaian Laporan Akhir, dan Evaluasi Pengawasan, Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan Bawaslu Pessel, di Padang, Sabtu (25/1/2025).
Dalam pemaparannya yang berjudulPelaksanaan Pengawasan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan 2024: Beberapa Catatan Evaluatif, diterangkan bahwa:
Pertama: semua pihak terkait (stakeholder), mulai dari peserta Pilkada, Pemerintah, Aparat Negara, maupun Pemkab, termasuk masyarakat, wajib berkontribusi sama.
"Jadi kalau keinginan bersama itu, satu saja tidak terpenuhi, Ya .. susah untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas," ucap Hary Efendi Iskandar.
Ini tantangan kita ke depan, terangnya, yang mesti diwujudkan, dalam bentuk regulasi yang lebih memadai.
"Misalnya, bagaimana undang - undang dibuat, memanggoodwill nya adalah menutup ruang - ruang terjadinya pelanggaran, terhadap regulasi yang dibuat," ujarnya lagi.
Ke-dua: Soal pelaksanaan pembangunan penyelenggaraan yang berintegritas di Pilkada.
"Penyelenggara Pilkada , baik KPU dan Bawaslu, juga harus disupport dengan komitmen yang kuat, disamping regulasi. Terutama, ditingkat praktek atau bertugas lapangan," ucap Hary Efendi Iskandar.
Ke-tiga: Soal profesionalisme, yang merupakan bagian dari upaya membangun integritas.
Dimana, profesionalisme menyangkut tentangsupport, soal dukungan, termasuk juga soal keamanan.
Jaminan Keamanan Saksi Pelapor
Apalagi, Bawaslu itu kan penyelenggara, yang tugasnya mengawasi. Terutama, berkaitan dengan ketika adanya kasus, atau temuan pelanggaran, ujarnya.
Hambatannya jelas sangat berat. Sebab, harus ada keamanan, terhadap saksi yang melapor, saksi terlapor, dan macam macam lainnya.
"Dan itu, belum diatur dalam regulasi UU Pemilu dan UU Pilkada," ucap Hary Efendi Iskandar.
Jadi, terangnya, bagaimana orang akan melaporkan, kalau jaminan keamanan masih minim.
"Ini, menjadi bagian yang penting, untuk dipikirkan dalam evaluasi," ujarnya.
Dan, ada lagi hambatan - hambatan administratif, terhadap masyarakat lainnya.
"Maka, harus ada juga, sebuah regulasi yang membuka, menyampaikan, adanya masalah di lapangan," ucap Hary Efendi Iskandar.
Cara Melapor Dibuat Lebih Simpel
Kadang kadang masyarakat tidakaware (menyadari), akan pentingnya melaporkan temuan itu. Karena, ruang - ruang itu dianggap masih terbatas.
Dimana, masyarakat merasa ribet untuk melapor. Mereka harus datang ke Bawaslu, harus ini - itu.
Dan, mungkin harus ada mekanisme lebih mudah serta tidak ribet dalam melaporkan.
Seperti, mengatur tentang tata cara laporan yang lebih simpel bagi masyarakat (bisa secara online atau digital).
Sehingga, mereka (masyarakat pelapor), tidak dibebani atau terhambat dengan masalah - masalah yang berkaitan dengan administratif.
"Jadi, inilah catatan - catatan, yang saya kira harus menjadi perhatian, dan bahan untuk evaluasi. Intinya: Komitmen semua pihak, dan tidak bisa juga, kita hanya membebankan, atau tinggal bilang saja ke Bawaslu," ujar Hary Efendi Iskandar. (tsp/tsp)
Editor : Tusrisep