JAKARTA (30/1/2025) - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita tentu berharap, semuanya disampaikan dengan terbuka dan transparan. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak jadi 'tukang cuci piring' atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ungkap Rifqi.
Hal itu dikatakannya, usai rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dikesempatan itu, dia mengungkapkan, Komisi II DPR telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum, terkait kasus pagar laut di Tangerang.
“Saya mendapat informasi dari Kejaksaan Agung, bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN,” ungkapnya.
“Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang, siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan dan siapa saja yang turut serta,” tambah politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memaparkan, data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR.
Dimana, terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut. (*)
Editor : Mangindo Kayo