Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efesiensi Anggaran Belanja, Ini Arahan Muharlion ke Sekretaris DPRD Padang

×

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efesiensi Anggaran Belanja, Ini Arahan Muharlion ke Sekretaris DPRD Padang

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)

PADANG (31/1/2025) - Ketua DPRD Padang, Muharlion mengaku, langsung meminta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, begitu diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya langsung menelpon Pak Sekwan (Hendrizal Azhar-red) untuk merumuskan item-item anggaran belanja yang masuk kategori harus dihemat sesuai Inpres No 1 Tahun 2025 itu,” ungkap Muharlion di Padang, Jumat.

Efisiensi anggaran belanja tersebut tertulis dalam Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini ditandatangani Presiden Prabowo setelah memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Rabu (22/1/2025).

Dikatakan Muharlion, dirinya sengaja langsung meminta Sekwan untuk membahas penghematan anggaran belanja, agar bisa segera dilakukan pergeseran-pergeseran. Mumpung masih di awal tahun anggaran.

“Jika tidak disikapi cepat, tentunya akan berdampak pada realisasi anggaran nantinya yang notabene akan berpengaruh pada kinerja kedewanan secara umum,” terang politisi Fraksi PKS DPRD Padang itu.

Diketahui, efisiensi dilakukan pada belanja operasional dan belanja nonoperasional yang di antaranya berupa belanja barang dan perjalanan dinas.

Pada Diktum Keempat Inpres No 1 Tahun 2025 disebutkan, kepala daerah diminta untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar atau focus group discussion (FGD).

Di diktum yang sama, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah memangkas biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.

“Secara kelembagaan, DPRD Padang siap melaksanakan Inpres ini. Jika Sekwan telah mendapatkan angkanya, akan kita bahas di tingkat pimpinan untuk kemudian dibawa ke rapat yang lebih luas,” tegas Muharlion.

Walaupun DPRD Padang siap, Muharlion menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar efesiensi yang dirumuskan itu berjalan dengan baik.

“Kita harus siap menjalankan arahan ini. Setidaknya, ada tujuh jenis kegiatan daerah yang anggarannya dipangkas, terutama yang sifatnya seremonial,” ungkap Muharlion.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya keadilan dalam penerapan kebijakan ini.

Pemangkasan anggaran, menurutnya, tidak hanya diberlakukan di tingkat daerah, tetapi juga harus diterapkan di tingkat pusat, termasuk kementerian dan lembaga negara seperti DPR RI.

“Jangan hanya daerah yang diminta mengencangkan ikat pinggang, pusat juga harus melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran di daerah tidak boleh hanya difokuskan untuk mendukung program pemerintah pusat.

Daerah, menurutnya, memiliki visi, misi, dan program unggulan kepala daerah yang juga membutuhkan anggaran memadai, agar dapat terealisasi dengan baik.

“Program unggulan kepala daerah adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Kebijakan ini harus tetap seimbang agar roda pembangunan daerah berjalan lancar,” tutur Muharlion. (*)

Editor : Mangindo Kayo