Gugatan Richi Aprian dan Donny Karsont Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Majelis Hakim MK

×

Gugatan Richi Aprian dan Donny Karsont Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Majelis Hakim MK

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA (5/2/2025) - Gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karsont dinyatakan tidak dapat diterima.

Amar putusan No: 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, Rabu.

“Permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan demikian, terang Suhartoyo, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar No 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

Pemohon menyebutkan, perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra-Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.

Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam pada warga, pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan.

Kemudian, bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

Pemohon juga mendalilkan adanya keberpihakan Termohon kepada Paslon Nomor Urut 02, di antaranya ketidakprofesionalan Termohon saat penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

Lalu, pembiaran Termohon terhadap atribut Linmas yang menyerupai atribut Paslon Nomor Urut 02; pembiaran Termohon atas intimidasi terhadap saksi-saksi yang ada pada TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara.

Kemudian, ada ketidakmaksimalan Termohon dalam sosialisasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar. (*)

Editor : Mangindo Kayo