JAKARTA (5/2/2025) - Gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Sabar AS dan Sukardi (Pemohon) dinyatakan majelis hakim mahkamah konstitusi (MK), tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, Rabu.
“Permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu,” ungkap Suhartoyo saat pembacaan putusan.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 dan PMK No 3 Tahun 2024, ungkap dia, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
Sehingga, eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” tambah Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Pelanggaran Syarat Pencalonan
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menjelaskan Anggit pernah dipidana melalui Putusan Nomor 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dengan ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 ini, telah merusak etika demokrasi.
Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan.
Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman, tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan.
Pemohon juga menyatakan hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 01, Mara Ondak yang tidak memenuhi syarat sebagai calon, karena tidak memproses secara resmi pemberhentian dirinya sebagai PNS.
Bahkan, hingga November 2024, Disdukcapil Kabupaten Pasaman masih membayarkan gaji yang bersangkutan.
Hal ini membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan dirinya dalam kontestasi Pilkada 2024.
Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman No 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024. (*)
Editor : Mangindo Kayo