Gugatan Rijel-Yosep Ditolak MK, Selisih 0,3 Persen Antarkan Rinto-Jakop jadi Bupati Mentawai Terpilih

×

Gugatan Rijel-Yosep Ditolak MK, Selisih 0,3 Persen Antarkan Rinto-Jakop jadi Bupati Mentawai Terpilih

Bagikan berita
Kantor Bupati Kepulauan Mentawai.
Kantor Bupati Kepulauan Mentawai.

JAKARTA (5/2/2025) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), putuskan tak menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Nomor Urut 1, Rijel Samaloisa dan Yosep Sorogdok.

Hakim MK mendalilkan Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 yang mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebesar 2 persen yang dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Namun selisih perolehan antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Nomor Urut 3 Rinto Wardana dan Jakop Saguruk) sebesar 2,3 persen. Lebih 0,3 persen dari syarat ambang batas.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Hal itu disampaikannya, saat membacakan putusan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024.

Putusan Perkara No: 230/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Kada 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu.

Dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Kepulauan Mentawai, pemohon memperoleh 17.403 suara.

Sedangkan Pihak Terkait memperoleh 18.686 suara, sehingga selisih di antara keduanya 1.283 suara.

Meski selisih tipis dari perolehan suara pihak terkait, dalam hal ini Pemohon tetap tidak memenuhi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No 10 Tahun 2016,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis Hakim Konstitusi juga tidak dapat mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 tersebut.

Hal itu lantaran Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis mengenai dalil-dalil permohonan yang diajukan.

“Tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Hakim Daniel.

Sebelum perkara ini diputus, dalam persidangan Jumat (10/1/2025), Pemohon telah mendalilkan beberapa hal, termasuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh Termohon.

Di antaranya, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pemungutan suara ulang yang tidak dilakukan karena dicabut sebelum terlaksana di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak dan peristiwa tiga siswa sekolah menengah atas (SMA) yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain. (*)

Editor : Mangindo Kayo