PADANG (7/2/2025) - Ketua DPRD Padang, Muharlion mengungkapkan, berita acara penetapan wali kota dan wakil wali kota Padang terpilih hasil pemilihan serentak 2024, telah langsung diserahkan ke DPRD usai rapat pleno terbuka yang digelar KPU Padang, Kamis sore.
“Berdasarkan surat KPU itu, DPRD Padang akan menjadwalkan rapat paripurna untuk menetapkan calon terpilih pada hari Jumat (7/2/2025) ini, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Muharlion usai rapat pleno terbuka KPU Padang, di Truntum Hotel.
Gerak cepat ini, terang Muharlion, telah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam zoom meeting beberapa hari lalu.
“Poin penting dalam pertemuan virtual itu yakni rapat paripurna DPRD harus dilaksanakan sehari setelah pleno KPU,” terang politisi Fraksi PKS itu.
Setelah rapat paripurna DPRD Padang itu, terangnya, surat berita acaranya akan segera dikirimkan ke gubernur Sumatera Barat yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
“Insya Allah, begitu rapat paripurna yang dilaksanakan Jumat ini tungas, suratnya juga akan segera dikirimkan ke gubernur untuk disampaikan ke Mendagri,” katanya.
Rencananya, pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini, akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini juga akan digelar berbarengan dengan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024 lainnya.
“Pelantikan serentak ini akan dilakukan oleh Presiden pada tanggal 20 Februari, dan akan diikuti oleh pelantikan di daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi yang ada,” jelas Muharlion.
Dalam hal ini, pelantikan di daerah akan dilakukan gubernur Sumatera Barat atau langsung oleh Menteri Dalam Negeri apabila kondisi memerlukan.
Muharlion juga mengungkapkan, seluruh proses pelantikan ini sudah mendapatkan arahan langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Dalam Negeri.
Dirinya berharap, dengan penetapan Fadly Amran dan Maigus Nasir ini, merupakan langkah awal dalam melanjutkan estafet kepemimpinan Kota Padang dalam periode kepemimpinan yang baru, dengan harapan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.
Diketahui, KPU Padang secara resmi menetapkan Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025) sore.
Pasangan calon yang diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh dan PBB itu, ditetapkan meraih 176.648 suara atau 55,17 persen dari suara sah. (*)
Editor : Mangindo Kayo