PADANG (7/2/2025) – Ketua DPRD Padang, Muharlion menegaskan, rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang hasil pemilihan 2024, merupakan prosedural yang harus dilalui sebelum pelantikan.
“Hasil paripurna pengumuman ini, kita kirim ke Kemendagri melalui gubernur Sumbar. Semua hasil paripurna kita hari ini, beserta berkas-berkas terkait SK KPU, SK Pasangan Terpilih, Perolehan Suara dan Putusan MK akan kita lampirkan juga,” ungkap Muharlion.
Hal itu dikatakannya, usai memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Padang, Jumat sore. Bersama Muharlion, juga hadir para wakil ketua, Osman Ayub dan Jufri serta anggota DPRD Padang.
Juga hadir, Pj Wako Padang, Andree Algamar, Nanda Putra (Wakil Ketua DPRD Sumbar) serta Dorri Putra (Ketua KPU Padang), Eris Nanda (ketua Bawaslu Padang), Forkopimda serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Kepala daerah terpilih, Fadly Amran juga hadir mengenakan batik warna biru. Sedangkan wakilnya, Maigus Nasir, tidak mengikuti agenda istimewa ini, karena tengah menunaikan ibadah umroh.
Dikatakan Muharlion, sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri, kepala daerah terpilih ini akan dilantik tanggal 20 Februari 2025 secara serentak.
“Kita memang harus gerak cepat, agar administrasi jelang pelantikan kepala daerah terpilih ini bisa dirampungkan tepat waktu sehingga tidak ada kendala nanti pada saat pelantikan,” ucapnya.
Muharlion mengatakan, dengan akan dilantiknya kepala daerah yang baru ini, maka akan ada semangat dan kepemimpinan baru untuk Kota Padang.

“Beliau yang sudah berpengalaman di Kota Padang Panjang dan sudah mengetahui juga Kota Padang. Diharapkan, Padang akan semakin baik kedepannya,” harap politisi fraksi PKS ini.
Sementara itu, AndreE Algamar mengatakan, Pemko Padang telah mematangkan persiapan pelantikan Fadli Amran dan Maigus Nasir.
Ia mengatakan sudah beberapa kali melakukan rapat persiapan dan berkonsultasi dengan wali kota terpilih, agar persiapan yang dilaksanakan disetujui.
“Pada Jumat sore ini juga, kami akan menyampaikan hasil paripurna ini pada bapak gubernur, agar segera diteruskan ke Kemendagri,” ungkap Andree.
“Insya Allah, tanggal 20 Februari nanti, administrasi kita sudah lengkap,” tambahnya.
Langsung Kerja
Wali Kota Padang Terpilih, Fadli Amran mengatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan dalam bentuk pengawalan pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Kita sangat beryukur kegiatan pada hari ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Fadli menambahkan, dihari pertama setelah pelantikan nanti, dirinya dan wakil, akan lansung bekerja karena seluruh prosesi perkenalan terkait program dan sebagainya, telah dimulai sejak masa transisi berlangsung.
“Kita berharap, dihari pertama sudah mulai pengimplementasiannya. Dihari pertama, sebagian program unggulan bisa dirasakan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Pasangan calon dengan nomor urut 1 ini, pada pemilihan serentak 2024 lalu diusung Partai Nasdem yang berkoalisi dengan Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh dan PBB.
Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan dilakukan pascapencoblosan tanggal 27 November 2024, KPU Padang tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara atau 55,17 persen dari suara sah.
Perolehan suara pasangan dengan akronim FAM ini, unggul atas perolehan suara pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang meraup 88.858 suara (27,8 persen) serta pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Iqbal-Amasrul yang meraih 54.685 suara (17,1 persen).
Hasil ini kemudian digugat pasangan calon Hendri Septa-Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo memutuskan, gugatan Pemohon (Hendri Septa-Hidayat) tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
Ini merujuk pada data perolehan suara Pemohon sebanyak 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara.
Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan No:212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ditegaskan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (adv)
Editor : Mangindo Kayo