Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta, Kemendagri Rilis 9 Poin Pembatasan

×

Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta, Kemendagri Rilis 9 Poin Pembatasan

Bagikan berita
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sumbar, Mursalim. (humas)
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sumbar, Mursalim. (humas)

PADANG (13/2/2025) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan radiogram jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Diinformasikan, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta,” ungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sumbar, Mursalim di Padang, Kamis.

Dia menyebut, radiogram bernomor: 100.2.1.3/698/SJ tersebut tidak hanya menginformasikan tentang jadwal pelantikan, tapi ada 9 poin penting yang mesti dipedomani oleh setiap pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Di antaranya adalah siapa saja yang diizinkan hadir mendampingi, apa jenis pakaian mereka.

Kemudian juga diberitahukan tempat dan jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Juga disampaikan tentang jadwal, tempat dan pakaian yang akan digunakan peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan saat gladi bersih.

Lalu, juga dijelaskan tentang mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan.

Diketahui, pihak yang diizinkan untuk mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan nantinya hanyalah istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan.

“Untuk acara pelantikan, Ketua DPRD diminta menggunakan pakaian PSL dengan peci nasional. Sedangkan isteri KDH dan WKDH menggunakan kebaya nasional,” kata Mursalim. (*)

Editor : Mangindo Kayo