Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sijunjung Baru 60 Persen, Muhidi: Data Kendaraan harus terus Dimutakhirkan

×

Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sijunjung Baru 60 Persen, Muhidi: Data Kendaraan harus terus Dimutakhirkan

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memberikan arahan ke jajaran UPTD Samsat Sijunjung pada kunjungan kerja, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memberikan arahan ke jajaran UPTD Samsat Sijunjung pada kunjungan kerja, Jumat. (humas)

SIJUNJUNG (14/2/2025) - Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menilai, pendataan kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah (non BA-red), harus terus dimutakhirkan. Terutama kendaraan yang dipakai perusahaan.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu terus diperkuat, guna memastikan akurasi data kendaraan terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah bernomor polisi Sumbar (BA) atau masih luar daerah,” terang Muhidi.

Hal itu dikatakannya, saat kunjungan kerja ke kantor UPTD Samsat Sijunjung, Jumat. Kunjungan kerja ini dalam agenda membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dimata Muhidi, pemerintah daerah harus terus merancang kebijakan strategis, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar kebijakan berjalan, tentunya memerlukan sumber dana. Salah satunya, berasal dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat.

“Jika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak, tentunya juga akan meningkat,” nilai dia.

Dalam pertemuan tersebut, Muhidi mendorong, adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat “Non-BA” yang beroperasi di Sumbar.

“Jika banyak kendaraan Non BA milik perusahaan beroperasi di Sumbar, kita akan mengusulkan agar dirancang Pergub yang mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama. Diharapkan kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD,” katanya.

Selain itu, Muhidi meminta UPTD Samsat Sijunjung, untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database.

Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar penerimaan daerah dari sektor ini dapat ditingkatkan.

“Pajak merupakan sektor andalan dalam penerimaan daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Pemerintah Provinsi Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun,” ungkapnya.

“Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat penting agar pembagiannya lebih maksimal,” kata Muhidi.

Sementara, Kepala UPTD Samsat Sijunjung, Nasripul Romka menyebutkan, kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung untuk Sumbar mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sedangkan BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.

Nasripul juga mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung saat ini telah meningkat dari 58 persen jadi 60 persen.

“Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA,” ungkapnya.

“Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD,” jelasnya.

Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan sebesar Rp25 miliar. Hingga saat ini, telah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut.

Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi. (*)

Editor : Mangindo Kayo