8 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda SPBE, Ini yang Disorot

×

8 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda SPBE, Ini yang Disorot

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum anggota fraksi-fraksi terhadap Ranperda SPBE, Selasa. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum anggota fraksi-fraksi terhadap Ranperda SPBE, Selasa. (humas)

PADANG (25/2/2025) – Fraksi PKS DPRD Sumbar mempertanyakan, penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik ini apakah akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan publik.

“Dalam hal apa saja kemudahan tersebut serta bagaimana efektifitas penyelenggaraannya hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah,” ungkap juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumbar, Irsyad Safar.

Hal itu disampaikannya, pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa didampingi Muhidi (ketua), Evi Yandri (wakil ketua). Rapat ini juga digelar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar periode 2025-2045.

Dari eksekutif, hadir mewakili gubernur Sumatera Barat, Pj Sekdaprov, Yozarwadi. Selain itu, juga hadir anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten serta pimpinan OPD dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, fraksi PKS juga mempertanyakan persiapan Pemerintah Daerah terkait Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah ketika Perda ini ditetapkan nantinya.

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumbar, Ade Putra di antaranya bertanya tentang infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Daerah, apakah sudah cukup memadai atau belum, dan langkah yang akan dilakukan untuk mengatasinya.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Siti Izati Aziz menyampaikan tingkat efektifitas Peraturan Daerah (Perda) Sumbar No: 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik sejak ditetapkan pada Tahun 2018.

“Kendala implementasi Perda No 20 Tahun 2018 ini apakah terkait sarana dan prasarana atau kesenjangan kualitas SDM ASN yang tersedia,” ungkap Siti.

Sementara, juru bicara Fraksi Nasdem menyorot tentang pentingnya sebuah Perda yang tidak hanya berbicara soal perangkat keras, namun juga aspek penguatan sumber daya manusia.

Juru bicara Fraksi PAN, menyarankan perlunya kerjasama dengan pihak swasta dalam penerapan teknologi.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur administrasi dalam SPBE.

Fraksi PPP yang mengusulkan agar SPBE bisa dijalankan dengan pendekatan yang berbasis pada pelayanan publik yang optimal.

Fraksi PDI-P dan PKB meminta agar Ranperda ini bisa lebih memperhatikan aspek keamanan data dan perlindungan pribadi warga.

Usai penyampaikan pandangan umum fraksi, Iqra memintah pemerintah daerah untuk dapat memberikan tanggapan yang jelas dan komprehensif terhadap pertanyaan dan masukan yang diberikan.

“Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum anggota fraksi ini, akan digelar tanggal 26 Februari 2025 Kita harapkan gubernur untuk memberikan jawaban terhadap pandangan umum tersebut,” ungkap Iqra.

Pansus RTRW

Agenda kedua rapat paripurna adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045.

Pimpinan rapat menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 24 Februari 2025, telah disepakati bahwa pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045 akan dilakukan oleh Pansus yang akan dibentuk secara proporsional oleh masing-masing fraksi.

Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui konsep keputusan tersebut. Keputusan tersebut kemudian diberi No: 2/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RTRW 2025-2045.

Pimpinan rapat juga menginformasikan bahwa pemilihan pimpinan Pansus, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, akan dilakukan oleh anggota Pansus yang sudah ditetapkan, dan pemilihan tersebut akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo