Dinas PUPR Bukittinggi Turunkan Tim Wasdal Taru ke Bangunan Tanpa IMB di Zona Merah

×

Dinas PUPR Bukittinggi Turunkan Tim Wasdal Taru ke Bangunan Tanpa IMB di Zona Merah

Bagikan berita
Tim Wasdal Taru Dinas PUPR Bukittinggi, mendatangi lokasi bangunan tanpa IMB yang dibangun di zona merah, Rabu. (hamriadi)
Tim Wasdal Taru Dinas PUPR Bukittinggi, mendatangi lokasi bangunan tanpa IMB yang dibangun di zona merah, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (26/2/2025) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) Bukittinggi turunkan sejumlah personel berpakaian rompi “Wasdal Taru” ke lokasi bangunan tanpa IMB.

Penurunan tim ke rumah yang beralamat di Jl Perwira Ujung RT 02 RW 02, Kelurahan Belakang Balok itu, menindaklanjuti bandelnya pemilik bangunan yang masih terus melanjutkan pekerjaan pembangunan.

“Kita memastikan, akan mengambil tindakan tegas jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan,” tegas Kadis PU PR Bukittinggi, Rahmat AE, Rabu.

Saat didatangi petugas, sejumlah pekerja tampak menyelesaikan pekerjaannya pada bangunan tanpa IMB di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) itu.

“Kita telahmeminta, pembangunan untuk sementara dihentikan pasca terbitnya SP 1 dan SP 2 (surat peringatan-red) di objek itu,” ungkp dia.

Permintaan penghentian itu, terkait dilanggarnya beleid pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2011 tentang RTRW yang diubah menjadi Perda No 11 Tahun 2017.

Rahmat AE kepada para wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan bilamana pemilik bangunan masih akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumahnya.

Dalam SP 1 dan 2 yang telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan.

Menurut Rahmat, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.

Dia juga memastikan, kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah. (*)

Editor : Mangindo Kayo