PEKANBARU (27/2/2025) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho terbitkan pedoman aktivitas selama bulan Ramadhan 1446 H. Salah satunya, mengatur penutupan operasional semua tempat hiburan malam.
“Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis.
Dikatakan, pengelola harus mengikuti kebijakan ini agar menjaga ketertiban selama bulan suci. Ia menegaskan, pengelola hiburan malam harus mengikuti setiap poin dalam surat edaran tersebut.
Tempat hiburan yang harus tutup di antaranya karaoke, pub, club malam, diskotik hingga Billiar. Lalu tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci.
Dirinya menambahkan bahwa ada sejumlah poin lainnya dalam surat edaran tentang aktivitas selama bulan suci. Restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB khusus melayani take away.Lalu, pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat dan pesan antar.
Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci ramadhan. Karena kelompok ini tidak melayani makan ditempat.
Sedangkan restoran, rumah makan, warung Makan kaki lima, kedai kopi dan warung khusus non muslim dapat buka selama Ramadhan dengan ketentuan.
Mereka dapat mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru agar mendapatkan Spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."
Editor : Mangindo Kayo