PADANG (8/3/2025) - Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dr (Can) Afriendi Sikumbang, SHI, MH, CPM, SHEL menegaskan, profesionalitas dalam menangani perkara adalah kunci kesuksesannya dalam bersidang.
“Sebagai advokat, sikap profesional itu sebuah keharusan. Tak boleh neko-neko dalam menangani perkara,” ungkap Afriendi pada wartawan di Padang, Jumat.
Alumnus Fakultas Syariah yang menempuh pendidikan antara tahun 2000 hingga 2005 di UIN Imam Bonjol Padang ini, terbilang sukses merintis karir di dunia pengacara.
Dia juga seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), bahkan pernah memimpin organisasi yang bernaung di bawah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Sebagai seorang pengacara, pria kelahiran Koto Buruk, Padang Pariaman, 19 April 1980 ini, sudah banyak menangani kasus, baik perdata, pidana dan yang terbaru, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pada momen pemilihan serentak 2024 kemarin, dia dipercaya jadi lawyer KPU di Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat dan Kota Solok.
Pertama, Perkara No.43/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan hasilnya MK menolak permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, Perkara Kabupaten Pasaman No 16/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, persidangannya terhenti di sidang dismissal, dengan putusan MK tidak menerima permohonan pemohon.
Ketiga, Perkara Kota Solok No 66/PHPU.BUP-XXIII/2025dengan putusan gugur karena Pemohon tidak hadir dari awal.
Berdasarkan putusan majelis hakim MK untuk perkara Kabupaten Pasaman Barat nomor 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, ungkap Afriendi, amar putusannya, menolak permohonan pemohon secara kesuluruhan.
“Alhamdulillah, majelis hakim MK mempertimbangkan dalil-dalil yang kita sampaikan selama persidangan,” kata Afriendi yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2014-2018 ini.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman Barat, Akbar Riyadi mengapresiasi kinerja Afriendi Sikumbang yang juga tercatat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Amal Saleh, Jakarta ini.
“Kami puas dengan pembelaan yang diberikan Advokat Afriendi Sikumbang. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan kami,” kata dia.
Dikatakan, KPU Pasaman Barat secara keseluruhan mulai dari awal tahapan hingga akhir tahapan pemilihan serentak umum nasional pada pilkada di Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 telah melaksanakan tahapan secara aturan yang disampaikan oleh KPU RI baik berdasarkan PKPU, Juknis, surat dinas dan surat edaran.
“Berdasarkan tahapan yang kami laksanakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman Barat, selalu memberitahu dan kolaborasi dengan Forkompimda, media, Bawaslu, pasangan calon,” urai dia.
Berdasarkan yang didalilkan pemohon, kata dia, pihak terkait KPU Kabupaten Pasaman Barat tidak menjalankan prinsip penyelenggara, dengan putusan yang dibacakan oleh hakim MK maka dalil tersebut tidak terbukti. (*)
Editor : Mangindo Kayo