DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus LKPj Tahun 2024

×

DPRD Sumbar Tetapkan Keanggotaan Pansus LKPj Tahun 2024

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada pembukaan rapat paripurna tentang LKPj Tahun 2024, Kamis. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada pembukaan rapat paripurna tentang LKPj Tahun 2024, Kamis. (humas)

PADANG (20/3/2025) - DPRD Sumbar tetapkan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Sumatera Barat Tahun 2024 melalui keputusan No: 4/SB/Tahun 2025.

“Dengan telah ditetapkannya keanggotaan Pansus, pembahasan terhadap LKPj Tahun 2024 telah dapat dilakukan,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada rapat paripurna, Kamis.

Dikatakan, pembahasan materi LKPj tahun 2024 ini dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib, terang dia, pimpinan Pansus LKPj Tahun 2024 ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus.

“Untuk pemilihan pimpinan Pansus, diserahkan sepenuhnya kepada anggota. Hasil pemilihan pimpinan, akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya,” imbuh dia.

Ia menyebutkan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (*)

Editor : Mangindo Kayo