Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya

×

Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya

Bagikan berita
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Padang, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Padang, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)

PADANG (24/4/2025) - Wali Kota Padang, Fadly Amran sampaikan nota pengantar tiga tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Padang, Senin.

“Pengajuan tiga Ranperda ini untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan,” ungkap Wali Kota Padang, Fadly Amran

Hal itu dikatakan Fadly, pada rapat paripurna DPRD Padang yang dipimpin Ketua, Muharlion didampingi para wakil ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.

Sementara, dari eksekutif, selain dihadiri Fadly Amran juga tampak hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.

Terlihat pula hadir Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.

Usai penyampaian nota pengantar ketiga Ranperda ini, Fadly berharap, ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD.

“Semoga, ketiga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” harap dia.

Tiga Ranperda itu, pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dikatakan Fadly, perubahan terhadap Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016.

Salah satu poin penting dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 ini adalah tentang aturan penggunaan Barang Milik Daerah atau BMD (Pasal 1 angka 45) yang meliputi: 1) Penetapan status penggunaan BMD; 2) Pengalihan status penggunaan BMD; 3) Penggunaan sementara BMD; dan 4) Penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.

Ranperda kedua yang diajukan Pemko pada masa sidang kedua tahun 2025 ini adalah Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Ranperda ini diubah, menyesuaikan dengan arahan Mendagri melalui surat yang ditujukan pada gubernur, bupati dan wali kota No 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2023.

Diketahui, Permendagri 7 Tahun 2023 tentang BRIDA ini mengatur tentang pembentukan, nomenklatur dan kedudukan BRIDA.

Dimana, BRIDA ini merupakan unit kerja perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan penelitian dan pengembangan.

Tugasnya, membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Tugas selanjutnya, melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dan menghitung indeks inovasi daerah.

Menariknya, dalam Permendagri 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang jadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Jika digabung dengan Bappeda maka dia mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur jadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya.

“Perubahan nomenklatur ini, nantinya juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang akan memperkuat arah pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pangan, Fadly menyebutkan pentingnya regulasi tersebut dalam rangka memastikan keamanan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan Nawa Cita Presiden Prabowo Subianto bidang Ketahanan Pangan.

“Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal,” imbuhnya.

Perkuat Sinergi

Menanggapi pengajuan ketiga Ranperda ini, Ketua DPRD Padang, Muharlion menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah kota.

Dia memastikan, DPRD akan segera membahas ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Insya Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Padang,” ujar Muharlion yang juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Kota Padang.

Dengan diajukannya tiga Ranperda ini, Muharlion berharap akan lahir regulasi-regulasi baru yang mampu jadi pondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Padang. (adv)

Editor : Mangindo Kayo