DPRD Sumbar Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029, Tuntas Dibahas Pansus dalam 3 Hari Kerja

×

DPRD Sumbar Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029, Tuntas Dibahas Pansus dalam 3 Hari Kerja

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy dan para wakil ketua DPRD, menerima hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 dari Ketua Pansus, Indra Catri pada rapat paripurna, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy dan para wakil ketua DPRD, menerima hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 dari Ketua Pansus, Indra Catri pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (15/4/2025) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2025-2029, tuntaskan pembahasan jauh lebih cepat dari rentang waktu yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2025.

Alhamdulillah, Ketua Pansus Ranwal RPJMD Sumbar 2025-2029, Pak Indra Catri dan jajaran, tuntaskan pembahasan dalam 3 hari. Kami ucapkan terima kasih pada rekan-rekan Pansus dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penatapan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 dan Pengumuman Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2024, Selasa.

Bersama Muhidi, ikut hadir dalam rapat paripurna itu para wakil ketua, Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria. Dari eksekutif, hadir Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy.

Personel Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan sesuai keputusan DPRD pada rapat paripurna tanggal 9 April 2025 lalu yakni, Nurfirmanwansyah (Fraksi PKS), Mochklasin (Fraksi PKS).

Kemudian, Indra Catri (Fraksi Gerindra), Ade Putra (Fraksi Gerindra), Zukenedi Said (Fraksi Golkar), Sitti Izzati Aziz (Fraksi Golkar).

Selanjutnya, Bakri Bakar (Fraksi Partai Nasdem), Irwan Zuldani (Fraksi Partai Nasdem), Muhayatul (Fraksi PAN), Masrisal (Fraksi PAN).

Sesuai Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2025, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah diberikan waktu melakukan pembahasan, pendalaman dan penyepakatan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD 2025-2029 paling lama 10 hari kerja sejak diterima DPRD.

Dalam rentang waktu itu, hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.

Dijelaskan Muhidi, sesuai amanat Pasal 65 ayat (1) Huruf c UU No 23 Tahun 2014, salah satu tugas dan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih usai pemilihan serentak 2024 adalah menyusun dan mengajukan Perda tentang RPJMD 2025-2029 kepada DPRD yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dengan system perencanaan pembangunan nasional.

Dalam pasal 263 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan lagi bahwa RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disampaikan pada waktu kampanye.

Didalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.

“Tahun 2025 akan jadi tahun yang sangat penting dan strategis. Bukan hanya karena jadi tahun pertama pelaksanaan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2025-2029, namun juga karena kita semua dihadapkan pada kondisi-kondisi yang tidak mudah,” ungkap dia.

Sementara, Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan pada angota DPRD Sumatera Barat dan mitra kerja terkait, yang telah menuntaskan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan.

“Catatan terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan dari DPRD Sumatera Barat ini, akan jadi salah satu penyempurnaan dalam susbtansi RPJPM Sumatera Barat periode lima tahun kedepan,” terangnya.

Diharapkan Vasko, Rancangan Awal RPJMD yang akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri ini, berjalan lancar dan mendapatkan arahan serta masukan yang konstruktif dari Pemerintah Pusat.

“Sebagai tindak lanjut dari proses konsultasi dan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD, kita akan memasuki tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD,” ungkap Vasko.

Forum Musrenbang ini, terang dia, akan jadi wadah penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga perwakilan masyarakat secara luas.

“Melalui Musrenbang, kita akan bersama-sama memfinalisasi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, sehingga dokumen perencanaan ini benar-benar menjadi representasi dari kebutuhan dan harapan seluruh masyarakat Sumatera Barat,” tukas dia.

“Kami berharap, proses penyusunan RPJMD Sumatera Barat 2025-2029 ini, dapat dirampungkan sesuai dengan target waktu palling lama 6 bulan sejak dilantiknya Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Inmendagri No 2 Tahun 2025,” tutupnya.

Sebelum menutup rapat paripurna, DPRD Sumbar juga melalui Keputusan Pimpinan DPRD No: 04/Kep-Pimp/2025 juga menetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan LKPj Kepala Daerah dengan Ketua Abdul Rahman, Agus Syahdeman (wakil ketua) dan Daswanto (sekretaris). (*)

Editor : Mangindo Kayo