Alokasi Pupuk Subsidi untuk 10 Komoditas Utama Merujuk Usulan RDKK, Ini Waktu Pengajuannya

×

Alokasi Pupuk Subsidi untuk 10 Komoditas Utama Merujuk Usulan RDKK, Ini Waktu Pengajuannya

Bagikan berita
Bupati Agam, Benni Warlis dan rombongan, temui Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti di Jakarta, Rabu. Pertemuan ini membahas HET dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (humas)
Bupati Agam, Benni Warlis dan rombongan, temui Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti di Jakarta, Rabu. Pertemuan ini membahas HET dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (humas)

JAKARTA (16/4/2025) - Bupati Agam, Benni Warlis mengungkapkan, penentuan jumlah pupuk akan merujuk langsung pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Berapapun RDKK yang dimasukan, akan dapat dipenuhi langsung oleh Kementerian Pertanian,” jelas Benni Warlis.

Hal itu disampaikannya, usai menemui Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra serta Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiastuti di Jakarta, Rabu.

Pertemuan ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan khusus sebelumnya di kantor bupati Agam, Senin (14/4/2025), yang melibatkan PT Pupuk Indonesia, distributor, pengecer, penyuluh pertanian dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Setelah rapat kemarin di Kabupaten Agam, saya belum puas dengan penjelasan mengenai distribusi pupuk. Hari ini saya langsung menemui Bapak Jekvy dan menyampaikan beberapa hal penting,” ujar Benni seputar latar belakang pertemuan itu.

Ia menceritakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Kementerian Pertanian menjamin bahwa pupuk tidak akan langka lagi. Pasalnya, ketersediaan pupuk saat ini cukup besar dan akan terus ditingkatkan.

Terkait dengan mahalnya harga pupuk di Kabupaten Agam yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Benni menyebutkan, hal tersebut memang benar terjadi di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa HET pupuk adalah Rp112.500 per karung 50 kg.

“Tidak ada alasan menaikkan harga. Jika ada pengecer atau distributor yang menjual di atas harga tersebut, masyarakat dipersilakan melaporkan ke kementerian untuk diberikan sanksi,” tegasnya.

Dia berharap, dengan sistem baru ini, petani di Kabupaten Agam akan mendapatkan pupuk dengan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga.

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Ditambah

Sementara itu, Jekvy Hendra menjelaskan, regulasi terbaru mengenai pupuk subsidi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang akan menjadi dasar regulasi berikutnya.

Insya Allah, kami telah mempersiapkan langkah-langkah terkait akumulasi pupuk subsidi secara nasional. Ketersediaan pupuk saat ini bukan lagi 4,7 juta ton, tapi sudah 9,5 juta ton,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebutuhan pupuk petani tidak lagi ditentukan oleh alokasi kabupaten, tetapi berdasarkan RDKK yang disusun sesuai jumlah petani, kebutuhan, dan frekuensi penanaman terhadap 10 komoditas utama.

“Dulu hanya 9 komoditas, sekarang jadi 10 yaitu: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, singkong dan tebu,” tambahnya.

Jekvy juga menyampaikan, sistem pengajuan pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya dibuka satu kali dalam setahun, kini telah diperbaharui.

Pada tahun 2025, pengajuan bisa dilakukan setiap empat bulan, bahkan akan dibuka sepanjang waktu.

“Selama diajukan oleh dinas terkait, kami akan memberikan kesempatan untuk penambahan pupuk subsidi, baik dari sisi jumlah petani, alokasi maupun ketersediaan untuk 10 komoditas,” ucapnya.

Ia menekankan kembali, tidak ada kenaikan harga pupuk. Harga tetap berada pada kisaran Rp112.500 sampai Rp115.000 per karung 50 kg.

Jika ada yang menjual melebihi harga tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (DJPSP) yang telah membuka layanan pengaduan 24 jam.

“Kami akan segera menurunkan tim untuk mengeksekusi jika ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo