JAKARTA (21/4/2025)- Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pada Senin siang.
Kunjungan ini, terkait keseriusan dalam hal pengelolaan sampah di daerahnya. Terutama, dalam menyesuaikan program yang sudah dijadwalkan (masuk dalam Ranperda Pessel 2025), yakni: PESISIR SELATAN BEBAS SAMPAH TAHUN 2030.
"Hari ini, kita mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dengan tujuan, bertemu dan membicarakan terkait persoalan persampahan, sesuai dengan program yang sedang kita galakkan saat ini," ucap Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, Senin (21/4/2025).
Dan Alhamdulillah, terangnya, rombongan Pemkab Pessel, diterima langsung Direktur Pengelolaan Sampah, di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita (Pemkab) diterima dengan ramah dan akrab. Beraudiensi panjang lebar, cukup lama. Terkait, perihal persampahan, bersama Ditjen PSLB3 KLHK, yakni Bapak Dr.Ir Novrizal Tahar," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Pessel pun memasukkan Proposal Permohonan Bantuan ke pihak KLHK RI.
Terkait Sarana Prasarana Alat Angkut Sampah, Pembangunan Bank Sampah, Pusat Daur Ulang, Alat Pencacah Sampah Organik dan Anorganik.
"Yang jelas, kita (Pemkab), sudah berkomitmen, bahwa Kabupaten Pesisir Selatan, Harus Bebas dari Sampah di Tahun 2030," tegas Hendrajoni.
Perda Sampah
Keseriusan Pemkab Pessel dalam pengelolaan sampah, terlihat dengan digodok nya Peraturan Daerah, terkait perihal tersebut.
Dimana, Rancangan Perda Pengelolaan Sampah, masuk dalam pembahasan serius (untuk menjadi Perda), bersama DPRD setempat, di tahun ini.
Hendrajoni, dalam paparan di Rapat Paripurna DPRD Pessel, Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah, pada Senin 17 Maret 2025 lalu, menerangkan:
"Persampahan, merupakan isu penting dalam masalah lingkungan, yang dihadapi, sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk, dan peningkatan aktivitas pembangunan, di Pesisir Selatan," ucapnya.
Hal ini dapat dilihat, tambahnya, dari analisa timbunan sampah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dimana, pada Tahun 2022 sebanyak 55.803, 17 ton, dan Tahun 2023 sebanyak 56.558,72 ton.
"Semakin bertambahnya jumlah penduduk, dan aktivitas pembangunan, maka volume sampah, akan terus meningkat," ujar Hendrajoni.
Akibatnya, untuk mengatasi sampah, diperlukan biaya yang tidak sedikit, dan lahan yang semakin luas.
Disamping itu, sampah yang dibiarkan terus menerus, dan tidak dikelola dengan baik, akan membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
"Dan, diperlukan langkah - langkah kebijakan, dalam mengantisipasi timbulan sampah, dan langkah-langkah dalam melakukan, pengelolaan sampah," ucapnya.
Pengelolaan sampah tersebut, terangnya lagi, dapat dilakukan dengan kegiatan pengurangan, dan penanganan sampah, dalam satu sistem pengelolaan sampah, secara komprehensif.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, sudah selayaknya: Pengelolaan Sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, di Kabupaten Pesisir Selatan," terang Hendrajoni. (tsp/tsp)
Editor : Tusrisep