SIDANG PERKARA PENIPUAN: Andri Utama Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

×

SIDANG PERKARA PENIPUAN: Andri Utama Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. FOTO: tusrisep
Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. FOTO: tusrisep

PADANG(29/4/2025) - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan menggunakan Cek senilai Rp 828.880.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), mulai bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Senin (28/4/2025).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Andri Utama, panggilan Andri Bin (Alm) Azwar Chan, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Padang Utara.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi SH (Ketua Majelis), didampingi Bakri SH, M.Hum, dan Juandra SH, MH, serta Rajul Afkar SH, MH selaku Panitera Pengganti.

Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani, SH, MH dalam surat dakwaan mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan Andri Utama pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.

Berawal pada Bulan November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti, sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan, di Jembatan Sawahan, dekat Masjid Istiqamah Kota Padang.

Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia , dan mengenalkan kepada saksi Erman.

Kemudian, saksi Erman menawarkan korban bekerja sama dengan terdakwa Andri Utama selaku Kepala Cabang PT Bara.

Berselang kemudian, sekitar Bulan November 2021 pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di Kafe UJBP, antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus , dan terdakwa Andri Utama.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada korban, untuk dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok, hingga korban sepakat untuk melakukannya.

Pada tanggal 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, kembali diadakan pertemuan di Kafe UJBP .

Dan terdakwa Andri Utama menyerahkan DP (Uang Muka) sejumlah Rp 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah) dalam bentuk cek tunai PT Bara kepada korban.

Setelah menerima DP, korban memulai pekerjaan pengaspalan, bersama saksi Anto di Batu Bajanjang.

Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2021, kembali dilakukan pertemuan ditempat yang sama, karena aspal sudah habis, sementara proyek masih banyak tersisa (belum selesai).

Terdakwa Andri Utama kemudian menandatangani dan menyerahkan cek Bank Nagari a.n CV Ascaa Aufaa Konstruksi No YA 729449, tertanggal 27 Desember 2021, dengan nilai nominal Rp 828.880.000 (delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh rupiah), dan mengatakan kalau terdakwa juga merupakan Direktur di CV Ascaa Aufaa.

Saat itu korban mempertanyakan, kenapa cek dari CV Ascaa Aufaa Konstruksi yang diberikan, sedangkan korban bekerja dengan PT. Bara.

Namun terdakwa menjawab, "Kalau daun cek dari PT Bara Sudah Habis, nanti setelah cek PT Bara ada ditukar lagi".

Saat korban akan mengkliring cek tersebut, selalu dicegah terdakwa, hingga sampai setahun.

Sekira bulan Desember 2022, korban mendapat informasi di lapangan, bahwa Dinas PUPR Kabuoaten Solok, ternyata sudah mencairkan proyek yang dikerjakan korban.

Namun terdakwa tidak membayarkannya kepada korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Mapolda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHP (Kesatu) atau Pasal 372 KUHP (Kedua) dengan ancaman maksimal selama 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Febrianto Akbar Perkasa, tidak melakukan tangkisan (eksepsi).

Usai pembacaan dakwaan tadi, Majelis Hakim yang diketuai Said Hamrizal Zulfi SH, mengundur sidang pada Senin (6/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep