Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

×

Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Nanda Satria dan Evi Yandri menyerahkan laporan hasil reses pada pemerintah pada rapat paripurna, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Nanda Satria dan Evi Yandri menyerahkan laporan hasil reses pada pemerintah pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (29/4/2025) – Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda selama masa persidangan kedua Tahun 2024/2025, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan 3 buah Ranperda jadi peraturan daerah (Perda).

Yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Ranperda RTRW Tahun 2025-20245.

“Disamping itu DPRD juga telah menetapkan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan melakukan pembahasan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ungkap Muhidi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, Selasa.

Dikesempatan itu, Muhidi tampak didampingi wakil ketua, Evi Yandri dan Nanda Satria serta anggota DPRD Sumbar lainnya.

Dalam pelaksanan fungsi anggaran, ungkap Muhidi, DPRD bersama pemerintah daerah juga telah melaksanakan rapat kerja membahas hasil evaluasi APBD Tahun 2025 serta membahas tindak lanjut Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pada APBD Sumatera Barat.

Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, tambahnya, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.

Kemudian, Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Sumatera Barat serta membentuk Pantia Khusus pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2024.

“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan pada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Muhidi.

Menurut Muhidi, dari sekian banyak agenda yang dilaksanakan, semua itu jadi tidak mudah, karena banyaknya tugas-tugas yang harus dikerjakan, dilakukan beriringan dengan efisiensi dan pembatasan anggaran.

“Kita harus bisa mengatur sedemikian rupa agar semua target kinerja dapat kita wujudkan meskipun terdapat efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Disebutkan Muhidi, merujuk tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018, masa masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses.

“Rapat paripurna tutup dan buka masa sidang ini, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politis terkait pelaksanaan reses dan laporan kinerja selama masa persidangan,” terangnya.

Diketahui, pembagian masa persidangan DPRD yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, dari tanggal 28 Desember 2024 hingga 29 April 2025, kegiatan DPRD berada pada masa persidangan Kedua tahun 2024/2025.

Dimana, reses masa sidang kedua tahun 2024/2025 dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 26 Februari 2025. (*)

Editor : Mangindo Kayo