RPJMD PESSEL 2025-2029: Program Nagari Kanyang Terganjal Dikotomi Kewenangan di Irigasi ? Ini Solusinya

×

RPJMD PESSEL 2025-2029: Program Nagari Kanyang Terganjal Dikotomi Kewenangan di Irigasi ? Ini Solusinya

Bagikan berita
Yeni Gusti, Kabid TPH Dinas Pertanian Pessel (berdiri) di agenda pendalaman pemaparan Program Nagari Kanyang (Program Pro Rakyat) di Aula Bapedalitbang Sago, Painan, Rabu (30/4/2025). FOTO: tusrisep
Yeni Gusti, Kabid TPH Dinas Pertanian Pessel (berdiri) di agenda pendalaman pemaparan Program Nagari Kanyang (Program Pro Rakyat) di Aula Bapedalitbang Sago, Painan, Rabu (30/4/2025). FOTO: tusrisep

PESISIR SELATAN (2/5/2025) - Usai pemaparan Program Nagari Kanyang,--oleh Epaldi Bahar selaku anggota Tim TPPD Kabupaten Pesisir Selatan --agenda pun dilanjutkan dengan diskusi tematik, tanya jawab, serta sumbang saran dari OPD, dan Wali Nagari (hadir secara daring).

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian Pessel, Yeni Gusti, tampil di kesempatan pertama.

Dia berpendapat, peningkatan Indeks Pertanaman (IP) di program Nagari Kanyang, seperti dua kali tanam, di tahun 2026 sampai tahun 2029, akan sulit tercapai.

Sebagaimana diketahui, Indeks Pertanaman (IP) adalah ukuran berapa kali suatu lahan dapat ditanami, dan dipanen dalam satu tahun.

Dengan kata lain, IP menunjukkan intensitas penggunaan lahan pertanian, dalam periode waktu tertentu.

"Kalau semua irigasi primer kita berfungsi dengan baik, itu sah - sah saja. Dan, diyakini akan terealisasi," ucapnya, di Aula Bapedalitbang, Sago, Painan, Rabu 30 April 2025.

Tapi, terang Yeni Gusti, saat ini, kondisi irigasi teknis (primer), yang banyak diantaranya merupakan kewenangan pusat dan provinsi, rata - rata rusak.

Persentase rusak, mencapai 50 persen, dari jumlah yang ada di Pessel

"Inilah salah satu persoalan (mengganjal), kalau sulitnya mencapai target, peningkatan IP tadi," ujarnya.

Salah satu contoh persoalan (terkait kewenangan penanganan irigasi teknis) ditemukan baru - baru ini, di Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan.

Dinas Pertanian bersama Camat dan Nagari, saat tanam padi serentak, menjumpai kerusakan di bangunan Irigasi Teknis, di sana.

Dalam taksiran lapangan, kerusakannya tidaklah besar. Kisaran Rp 10 juta, untuk anggaran perbaikan.

Tapi, dikarenakan perbaikannya berada di pusat (kewenangan pusat), Pemkab tidak bisa memperbaiki.

"Jadi, walau pun anggarannya sedikit, tapi dikarenakan bukan kewenangan Nagari, Kecamatan dan Kabupaten/Kota, kita tidak bisa berbuat apa - apa, untuk memperbaiki." ucap Yeni Gusti.

Tidak Ada Lagi Dikotomi Kewenangan

Kepala Bapedalitbang Pessel, Hadi Susilo, menjawab langsung masukan (keraguan) dari pihak Dinas Pertanian, terkait anggaran pembiayaan kerusakan irigasi, yang beda kewenangan.

"Pada saat kita (Pemkab Pessel) berada di Kementerian Pertanian, kemarin, memang Bapak Menteri menyampaikan tentang Inpres Nomor 2 Tahun 2025," ucapnya.

Setelah Inpres Nomor 1 tahun 2025 terbit, dan di situ ada pencadangan anggaran.

Dimana, Provinsi/Kabupaten/Kota terkena dampak pencangan sebesar Rp 108,7 miliar, muncul Inpres Nomor 2 Tahun 2025, terkait dengan Irigasi.

"Nah, berdasarkan statement Menteri Pertanian, bahwa Inpres ini (Nomor 2/2025), tidak lagi mendikotomikan kewenangan dalam penanganan irigasi," ujarnya.

Siapa pun yang punya uang (anggaran), boleh menangani Irigasi. Baik itu irigasi kewenangan pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

"Ini penjelasan langsung, dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tegasnya.

Prinsipnya, yang tidak boleh adalah overlapping anggaran. Jangan sampai, ada sumber dana berbeda, untuk lokasi yang sama.

"Itu mungkin yang bisa kami tambahkan, sesuai dari penjelasan, pihak Kementerian Pertanian," terang Hadi Susilo.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep