JAKARTA (6/5/2025) - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Shohibul Imam mengatakan, proses penyaluran pupuk subsidi ke petani terhambat oleh birokrasi yang rumit dan permasalahan pendataan.
Data petani yang terdaftar dalam e-alokasi tidak valid, namun mendapatkan kuota dan menebus pupuk bersubsidi jadi fenomena tersendiri.
“Masalahnya, banyak petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi karena salah pendataan, kemudian petani yang mendapatkan alokasi juga tidak full satu tahun. Mereka dapat, karena masalah indeks pertanahan,” tutur Shohibul Imam.
Hal itu disampaikannya, saat rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Ruang Rapat BAKN, Selasa.
Dikatakan, distribusi pupuk bersubsidi jadi salah satu perhatian utama di sektor pertanian.
Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi persoalan distribusi pupuk, dengan menyederhanakan pelibatan pihak-pihak terkait.Diketahui, BPK juga telah memeriksa PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Kujang atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi 2021.
Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain penyaluran pupuk urea bersubsidi oleh distributor dan kios pengecer yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak tepat sasaran.
Selain itu, juga belum diterimanya ganti rugi atas koreksi penagihan pembayaran pupuk subsidi.
“Selain menunggu audit dari BPK peran BPKP dalam membantu melakukan audit juga patut diapresiasi sehingga diharapkan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang memang menguntungkan bagi pertani,” imbuhnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo