Revisi UU Sisdiknas Gunakan Metode Kodifikasi, Ini Bedanya dengan Omnibus Law

×

Revisi UU Sisdiknas Gunakan Metode Kodifikasi, Ini Bedanya dengan Omnibus Law

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, memimpin kunjungan kerja ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Sleman, Kamis. (humas)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, memimpin kunjungan kerja ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Sleman, Kamis. (humas)

SLEMAN (8/5/2025) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menjelaskan, revisi RUU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi.

Yakni, menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan, lalu dilakukan perubahan, penambahan, revisi atau penghapusan sesuai kebutuhan.

“Dalam metode kodifikasi ini, seluruh undang-undang terkait pendidikan akan kita satukan, kemudian dilakukan penyesuaian. Jadi tidak hanya mengatur ulang, tetapi juga menyederhanakan sistem agar lebih singkron,” ujar Esti.

Hal itu dikatakannya, usai melakukan kunjungan kerja ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Sleman, Kamis.

Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Revisi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan usul inisiatif DPR RI.

Legislator dari Dapil DIY tersebut juga menjelaskan perbedaan antara metode kodifikasi dengan Omnibus Law dalam penyusunan undang-undang.

“Kalau Omnibus Law, undang-undang pokoknya masih ada, hanya pasal-pasal tertentu yang diambil untuk disesuaikan seperti yang terjadi dalam UU Cipta Kerja,” terangnya.

“Sementara, kodifikasi menggabungkan seluruh UU yang ada sebelumnya, dengan revisi di dalamnya, dan kemudian jadi satu UU baru. Maka undang-undang terkait pendidikan yang lama akan dicabut,” jelasnya.

Esti menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memperjelas kewenangan antarlembaga.

Ketua PDI Perjuangan Provinsi DIY itu juga menegaskan, RUU ini tidak akan menghapus sistem pendidikan yang sudah berjalan.

Ia menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.

“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren. Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” tegasnya.

Esti menegaskan komitmen Komisi X, dalam memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.

Ia menyebut, regulasi ini akan mengakomodasi berbagai aspek, termasuk dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, dan pemerintah; serta perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.

“RUU ini juga akan mengatur jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas; hingga peran pondok pesantren.”

“Tentu merumuskan semua itu tidak mudah, tetapi kami yakin bisa menghadirkan payung hukum yang menjamin kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo