BUKITTINGGI (14/5/2025) - Meski kurang 1 tahun menduduki kursi legislatif, 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi pascadilantik di bulan Agustus 2024, telah menggodok 2 Peraturan Daerah (Perda).
“Ke-2 Ranperda itu segera masuk pembahasannya bersama semua fraksi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi di Bukittinggi, Rabu.
Kata dia, Ranperda dimaksudkan adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
“Setelah pembahasan bersama semua fraksi-fraksi di DPRD, dua Ranperda lalu dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi,” tuturnya.
“Jika sudah selesai di Gubernur selanjutnya akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi lembaran peraturan daerah (Perda),” kata kader PKS tersebut.
Menurut dia, ke-2 Ranperda tersebut sudah merupakan kebutuhan bagi pemerintah kota Bukittinggi.
Misalnya, kata dia, Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis (SPBE) akan mampu menciptakan keterbukaan informasi.
Syaiful meminta pihak eksekutif agar dapat menjalankan Perda yang telah dibuat dengan baik.
Terkait adanya Perda yang telah lama menjadi lembaran peraturan daerah yang sah, tapi terindikasi kurang berjalan maksimal, Syaiful tak menepik hal itu ada terjadi di kota Bukittinggi.
Bahkan Syaiful mengakui salah satu Perda diindikasikan kurang jalan maksimal yakni Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda No 11 Tahun 2017.
Syaiful berkata, setiap orang atau lembaga yang akan membangun bangunan fisik harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akan tetapi, ungkap Syaiful, terdapatnya bangunan berdiri tanpa IMB, seharusnya sebelum bangunan berdiri sudah mendapat pengawasan pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran.
Sayangnya, ketika Perda dibuat yang telah menghabiskan uang negara mencapai miliaran rupiah tetapi kurang berjalan maksimal.
Apakah ini merupakan sebuah kerugian, Syaiful tak berkomentar kecuali hanya bisa duduk sambil menundukkan kepala. (*)
Editor : Mangindo Kayo