PADANG (14/5/2025) – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, capaian target kinerja program dan indikator kinerja kegiatan Pemprov Sumbar tahun 2024, hampir 95 persen, capaiannya di atas 100 persen. Bahkan, cukup banyak yang melampaui 100 persen.
“DPRD Sumbar mengapresiasi kinerja OPD yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaran urusan yang jadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” ungkap Evi Yandri.
Hal itu diungkapkannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Rabu.
Dalam rapat paripurna ini, dia didampingi Wakil Ketua, Muhammad Iqra Chissa Putra, Sekwan dan para anggota DPRD dari 8 fraksi. Dari eksekutif, hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Forkopimda dan pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Dikatakan Evi Yandri, LKPj Tahun 2024 ini telah melalui serangkaian pembahasan. Mulai dari pembahasan di tingkat komisi bersama OPD mitra kerja. Kemudian dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Abdul Rahman (Fraksi Nasdem).
Hasil pembahasan yang telah dilakukan baik oleh komisi maupun Panitia Khusus, ungkap dia, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik.
Namun demikian, DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan.
Di antaranya, tata kelola keuangan daerah yang belum feasible (bisa dilakukan-red). Dimana, target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
“Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus, tetapi masih cukup banyak permasalahan yang masih terjadi,” terang dia.
Hasil pembahasan Pansus ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD No: 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
“Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPj Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” terang dia.
Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj telah ditindak lanjuti gubernur dan OPD-OPD terkait, terang Evi Yandri, pemerintah daerah diminta untuk dapat menyampaikan progress pelaksanaan tindak lanjut secara berkala sekali 6 bulan.
“Komisi-Komisi kami minta juga untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerjanya,” harap Evi Yandri.
“Pemerintah Daerah dan OPD terkait, diharapkan dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2024 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya.”
“Pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali,” tuturnya.
Dikesempatan itu, Evi Yandri juga mengumumkan, penyerahan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan BPK Perwakilan Sumbar pada DPRD tanggal 23 Mei 2025.
“Sesuai kesepakatan, penyerahan LHP ini dilakukan dalam rapat paripurna,” terang dia sembari menyebut, akan membahas pengagendaannya lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP ini. (*)
Editor : Mangindo Kayo