PADANG (22/2/2025) - Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Solok Selatan lakukan konsultasi dan sharing informasi terkait mekanisme penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ke lembaga legislatif tingkat provinsi, Kamis.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua I, DPRD Solsel, Mursiwal itu, diterima Ketua Tim Pakar DPRD Sumatera Barat, HN Nurnas didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
“Konsultasi dan sharing informasi ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada DPRD Sumatera Barat,” ungkap Mursiwal saat memberikan kata pengantar pada pertemuan itu.
Dalam pertemuan di ruang khusus 1 DPRD Sumbar itu, Mursiwal mempertanyakan, usulan rancangan peraturan itu apakah bisa diajukan anggota DPRD. Atau dilakukan Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).
“Apakah dalam penyusunan Rancangan Peraturan, DPRD membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan DPRD,” tanya Mursiwal.
Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari Peraturan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada sesi dialog, Ketua Tim Pakar DPRD Sumatera Barat, HM Nurnas mengingatkan, setiap peraturan daerah yang dibahas, harus diharmonisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM, agar regulasi tersebut dapat berlaku efektif.
“Jika tidak melalui harmonisasi, Perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak ada tanggung jawab dari kementerian hukum, meskipun sudah ditetapkan dan disetujui DPRD bersama pemerintah,” kata Nurnas.
Terkait Ranperda inisiatif DPRD, Nurnas mengungkapkan, boleh diusulkan anggota dewan, fraksi maupun Bapemperda. (*)
Editor : Mangindo Kayo