DPRD Padang Sepakati Perda Kepramukaan serta Tambahan Modal ke Bank Nagari dan Perumda AM

×

DPRD Padang Sepakati Perda Kepramukaan serta Tambahan Modal ke Bank Nagari dan Perumda AM

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub, menyaksikan Wako Padang, Fadly Amran menandatangani kesepakatan 3 Ranperda  pada rapat paripurna, Jumat sore. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub, menyaksikan Wako Padang, Fadly Amran menandatangani kesepakatan 3 Ranperda pada rapat paripurna, Jumat sore. (humas)

PADANG (23/5/2025) - Delapan fraksi DPRD Padang 2024-2029, sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Bank Nagari, Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) dan Kepramukaan, jadi peraturan daerah (Perda).

“Tiga Ranperda yang disepakati ini sangat strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan daerah. Baik dalam aspek ekonomi melalui penguatan penyertaan modal terhadap Bank Nagari maupun peningkatan layanan air minum oleh Perumda AM,” ungkap Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Harapan itu disampaikannya, saat memimpin sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran, Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Bersama Muharlion, ikut mendampingi wakil ketua DPRD Padang lainnya, Mastilizal Aye dan Osman Ayub.

Melalui juru bicaranya masing-masing, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB-Umat dan Fraksi PDI Perjuangan-PPP, memberikan persetujuan disertai sejumlah masukan dan catatan dalam rapat paripurna, Jumat sore itu.

Usai mendapat kesepakatan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Padang, Muharlion menilai, tiga Ranperda ini akan mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Tiga Ranperda ini sangat strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan daerah. Baik dalam aspek ekonomi melalui penguatan penyertaan modal terhadap Bank Nagari, maupun peningkatan layanan air minum oleh Perumda AM,” terang Muharlion.

Sementara, Fadly Amran dalam sambutannya menyebutkan, penyertaan tambahan modal pemerintah daerah pada Bank Nagari , telah tertuang dalam Perda Kota Padang No 8 Tahun 2018.

“Sampai saat ini, kewajiban penyertaan modal tersebut belum kita laksanakan sepenuhnya karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ungkap Fadli.

Dikatakan, hingga tahun 2023, penyertaan modal Pemko Padang ke Bank Nagari mencapai angka Rp89,321 miliar. Sementara, tambahan yang disepakati sebesar Rp55,339 miliar.

“Dari penyertaan modal yang telah disetorkan ke Bank Nagari, Pemko Padang telah menerima deviden pada tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp17,79 miliar lebih,” ungkap Fadly.

“Deviden ini telah disetorkan PT Bank Nagari ke rekening kas umum daerah,” tambahnya.

Untuk tambahan modal ke Bank Nagari sebagaimana telah disepakati sebesar Rp55,339 miliar, ungkap Fadly, nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Harapannya, penambahan penyertaan modal ini akan memberikan deviden yang lebih besar kepada pemerintah daerah nantinya,” ungkap dia.

Terkait penambahan modal ke Perumda AM Kota Padang, merujuk pada Perda No 1 Tahun 2020. Dalam beleid ini disebutkan, modal dasar Perumda AM Padang ditetapkan sebesar Rp300 miliar.

“Sampai tahun 2023, total penyertaan modal Pemko Padang ke Perumda AM telah mencapai angka Rp219,396 miliar,” ungkap Fadli.

Dengan investasi sebesar itu, terang dia, Perumda AM Padang telah membukukan laba pada tahun 2024 sebesar Rp5,180 miliar lebih. “Laba ini telah disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Dengan adanya tambahan modal ini nantinya, Perumda AM Padang tak sekadar memenuhi perannya sebagai penyedia air bersih, tetapi juga jadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian laba serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.

“Dengan tambahan modal ini, Perumda AM ini juga berupaya untuk memberikan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas,” harap dia.

Dalam persetujuan ini, Pemko Padang menyanggupi untuk menambah modal pada Perumda AM Padang sebesar Rp80,603 miliar lagi.

Dengan kesepakatan ini, maka seluruh kewajiban Pemko Padang jadi terpenuhi. Namun, penyertaan tambahan modal ini tetap memerhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai- nilai kebersamaan,” ungkap Fadli.

“Sehingga, substansi rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Padang,” tambahnya.

Perda Inisiatif DPRD

Dikatakan Muharlion, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan merupakan Ranperda usul inisiatif DRPD Padang pada masa sidang tahun 2025 ini.

“Ranperda Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan, sangat penting dalam pembinaan generasi muda melalui gerakan Kepramukaan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Fadly Amran. Dia menegaskan, Ranperda Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan akan jadi dasar hukum dalam pembinaan generasi muda melalui kegiatan kepramukaan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Ranperda mengenai Kepramukaan ini sangat penting dalam membangun karakter generasi muda Kota Padang yang tangguh, berintegritas, dan berjiwa nasionalis,” ungkap Fadly.

“Semoga, Kepramukaan di Kota Padang dapat terus aktif dan berkembang,” tambahnya. (adv)

Editor : Mangindo Kayo