PADANG (26/5/2025) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria menekankan, RPJMD Sumbar periode 2025-2029 harus mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, juga menyelaraskan visi-misi kepala daerah dengan kebutuhan riil masyarakat. Sebab, disitulah hajat hidup masyarakat Sumbar tertumpang.
“RPJMD ini harus disusun secara komprehensif dan relevan, karena akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan lintas sektor di daerah,” ujar Nanda.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sumbar tahun 2025-2029, Senin.
Rapat paripurna itu, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Forkopimda serta para kepala OPD dan anggota DPRD Sumbar lainnya.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya pembahasan intensif antara Pemprov dan DPRD Sumbar untuk menyempurnakan dokumen RPJMD, sebagai arah pembangunan yang terukur, terarah, dan berkelanjutan hingga 2029 nanti.
Sementara itu, Mahyeldi mengatakan, pembahasan Ranperda RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029 bisa dituntaskan pada awal Juli 2025. Target itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Diketahui, instruksi tersebut mengatur bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD harus ditetapkan paling lambat 11 Juli 2025.
Mahyeldi menegaskan, isi dari Ranperda itu telah diselaraskan dengan nota kesepakatan awal antara pemerintah provinsi dengan DPRD, hasil Musrembang Provinsi tahun 2025 dan visi misi yang diusungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bersama Wakil Gubernur, Vasko Ruseimy.
“Ranperda RPJMD 2025–2029 ini, telah kami susun berdasarkan nota kesepakatan awal dengan DPRD dan hasil Musrenbang yang digelar pada 19–20 Mei 2025. Itu semua kemudian kami elaborasikan dengan Visi yang kami usung, yakni ‘Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan’,” ujar Mahyeldi.
Ranperda RPJMD yang telah disusun itu, sambung Mahyeldi, kemudian dijabarkan kedalam delapan misi pembangunan. Itulah yang nantinya menjadi arah kebijakan Pemprov Sumbar untuk lima tahun ke depan.
“Kita berharap, melalui dukungan DPRD, Ranperda RPJMD ini bisa kita selesaikan tepat waktu. Yakni, paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik,” ujar dia. (*)
Editor : Mangindo Kayo