PADANG (28/5/2025) - Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 DPRD Padang pertajam catatan yang disampaikan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Pada rapat yang digelar selama dua hari itu, tanggal 27-28 Mei 2025, Ketua DPRD Padang, Muharlion juga ikut langsung melakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait di ruang rapat kantor wakil rakyat itu di kawasan Jl Bagindo Azis Chan Bypass, Padang.
“Pajak itu bukan sedekah. Dia harus jelas dasar aturannya. Kalau 10% dari pendapatan, kita harus tahu rincian pendapatannya. Jangan diterima mentah-mentah. Kita harus terjun langsung ke lapangan, lihat kondisi riilnya,” tegas Muharlion, saat memimpin rapat.
Menurut Muharlion, pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 ini merupakan ruang evaluasi untuk mendalami berbagai temuan terkait pengelolaan pajak dan perencanaan tata kelola ibu kota provinsi Sumbar ini ke depan.
Pada rapat hari pertama, sejumlah isu krusial jadi sorotan. Mulai dari pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti listrik dan makan-minum hingga efisiensi pendapatan daerah.

Pemko Padang melalui Bapenda, DPMPTSP dan instansi terkait, diminta DPRD menindaklanjuti temuan auditor BPK sebagaimana direkomendasikan dalam LHP, agar potensi penerimaan daerah tidak terbuang sia-sia.
Dijelaskan Muharlion, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, ditemukan beberapa persoalan utama. Salah satunya, pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal.
Masih banyak pengusaha burung walet yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi penerimaannya cukup signifikan.
Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat, untuk mendata seluruh pelaku usaha walet di Kota Padang.
Kemudian, penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.

Tak hanya itu, rapat juga menyoroti penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik. Ditemukan potensi penerimaan yang belum dipungut, khususnya dari industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri.
Bapenda telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan seperti PT Semen Padang dan berencana menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk Tahun Pajak 2024.
Selain itu, sektor makanan dan minuman juga tak luput dari perhatian. Terdapat kekurangan penerimaan PBJT atas belanja makan-minum, terutama dari transaksi di lingkungan perkantoran pemerintahan.
“Kota Padang harus bangkit, jangan hanya mengandalkan apa yang sudah dilakukan. Namun teruslah berinovasi dan segera susun mekanisme koordinasi dengan seluruh unit kerja, guna meningkatkan kepatuhan pelaporan dan penetapan wajib pajak baru,” terang Muharlion.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang, Miswar Djambak menambahkan, penguatan ekonomi lokal harus sejalan dengan optimalisasi penerimaan daerah.
“Target kita harus bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan. Kota Padang ini mau dikenal sebagai apa? Kota wisata, kota pendidikan atau kota perdagangan? Semua harus dirancang bersama dengan arah pembangunan yang jelas,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem, Rafli Boy, menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan melalui penguatan pendapatan daerah. Ia bahkan menyebut target realistis yang bisa dikejar.
“Kalau bisa, PAD kita di atas Rp1 triliun. Saya sudah koordinasi soal parkir di kafe dan resto. Kenyamanan wisatawan juga harus kita jaga, ini bagian dari pelayanan publik,” ucapnya.
Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, termasuk Faizal dari PAN, Surya Jufri dari Demokrat, Yosrizal Efendi dari PKB, Mastilizal dari Gerindra serta perwakilan OPD terkait.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Sumatera Barat menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 pada Wako dan Ketua DPRD Padang, tanggal 23 Mei 2025 lalu.
Pada momen itu, Pemko Padang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas mandat konstitusional dalam rangka pengawasan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dikerjakan BPK Sumbar.
Dikesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian, menguji apakah telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Padang. Opini WTP ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski BPK mengapresiasi pencapaian opini WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemko Padang, beberapa catatan penting juga diberkan untuk segera ditindaklanjuti.
Catatan BPK di Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024:
- Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik belum sesuai ketentuan dan terdapat potensi penerimaan atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri belum dipungut;
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan;
- Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No 15 Tahun 2004, Pemerintah Kota Padang diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Catatan lainnya, hingga Desember 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Padang telah mencapai 79,8%. (adv)
Editor : Mangindo Kayo