PEMKAB SOLSEL Somasi Rumah Sakit Hermina Padang

×

PEMKAB SOLSEL Somasi Rumah Sakit Hermina Padang

Bagikan berita
Dr Suharizal SH MH dari Kantor Hukum Legality, selaku kuasa hukum dari Pemkab Solok Selatan, melayangkan somasi ke Rumah Sakit Hermina Padang. FOTO: Dok Kantor Hukum Legality
Dr Suharizal SH MH dari Kantor Hukum Legality, selaku kuasa hukum dari Pemkab Solok Selatan, melayangkan somasi ke Rumah Sakit Hermina Padang. FOTO: Dok Kantor Hukum Legality

PADANG (9/10/2025) - Pemkab Solok Selatan melalui kuasa hukumnya Dr Suharizal SH MH dari Kantor Hukum Legality, melayangkan somasi ke Rumah Sakit Hermina Padang.

Somasi (Peringatan) ditujukan ke Direktur Utama Rumah Sakit Hermina Padang, dengan alamat Jalan Khatib Sulaiman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ini dikarenakan, RS Hermina Padang, mempekerjakan seorang Dokter Spesialis Bedah berinisial TH , yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Solok Selatan, di dalam jam kerja.

"Untuk itu, Pemkab Solok Selatan, meminta kepada Direktur Utama RS Hermina Padang, tidak lagi memakai jasa Dokter Bedah berinisial TH, di dalam jam dinas seorang PNS," ucap Suharizal, dalam relis diterima Kamis malam.

Apalagi, sebutnya, yang bersangkutan sudah lebih dari 1 bulan tidak masuk kerja di RSUD Solok Selatan.

"TH pun, sudah sebulan lebih, meninggalkan pekerjaan rutin sebagai abdi negara di RSUD Solok Selatan, yang merupakan Rumah Sakit Kabupaten," ujar Suharizal.

Selain itu, dokter ahli bedah TH, bekerja di RS Hermina juga tanpa izin dari Bupati Solok Selatan selaku atasan, ucapnya.

Suharizal menerangkan, dari website resmi RS Hermina Padang, dokter TH ini bekerja setiap hari, kecuali hari Minggu.

Mulai pukul 12:00 WIB - Selesai. Padahal itu (jam kerja praktek di RS Hermina) adalah jam kerja PNS, dan harusnya masuk bekerja di RSUD Solok Selatan.

"Bahkan RS Hermina Padang, tidak pernah meminta izin kepada Bupati Solok Selatan. Tindakan RS Hermina Padang tersebut, terang bertentangan dengan beberapa aturan menyangkut Rumah Sakit, yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kami memberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober 2025 bagi RS Hermina, untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Suharizal.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini