8 Fraksi di DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi Usul Prakarsa

×

8 Fraksi di DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi Usul Prakarsa

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria didampingi M Iqra Chissa, mengetuk palu pengesahan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD Sumbar, dalam rapat paripurna, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria didampingi M Iqra Chissa, mengetuk palu pengesahan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD Sumbar, dalam rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (26/5/2025) – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria menyampaikan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah,” ungkap Nanda Satria.

Hal itu disampaikannya, terkait dengan latar belakang dijadikan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sebagai salah satu usul prakarsa DPRD Sumbar yang diajukan Komisi V, pada rapat paripurna, Selasa.

Dijelaskan Nanda, Ranperda ini dimaksudkan untuk pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Kemudian, untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah.

“Dengan alasan itu, maka perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren,” terang Nanda.

Disebutkan, Bapemperda DPRD Sumatera Barat telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terkait Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren ini.

Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda dimaksud, Bapemperda juga telah melaksanakan berbagai kegiatan.

Di antaranya, rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan kementerian terkait.

Setelah mendengar pendapat 8 fraksi yang ada di DPRD Sumbar, usul prakarsa DPRD ini ditetapkan dalam keputusan No: 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren jadi Prakarsa DPRD Sumatera Barat.

Dijelaskan Nanda, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini nantinya diharapkan akan jadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.

“Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah,” ungkap Nanda. (*)

Editor : Mangindo Kayo