Wagub Sampaikan Ranperda PPA 2024, Evi Yandri: Alat Ukur Kinerja dan Akuntabilitas

×

Wagub Sampaikan Ranperda PPA 2024, Evi Yandri: Alat Ukur Kinerja dan Akuntabilitas

Bagikan berita
Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri menerima nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)
Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri menerima nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dalam rapat paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (13/6/2025) - Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024 merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dilalui dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Ranperda ini, terang dia, harus dibahas secara seksama agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sumbar.

“Rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menilai kinerja serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat,” ujar Evi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Jumat.

Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan nota pengantar dari pemerintah daerah.

Evi Yandri mengingatkan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh kepala daerah adalah amanat Pasal 320 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014.

“Lebih dari sekadar laporan realisasi pendapatan dan belanja, dokumen ini juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran,” terangnya.

“Melalui Ranperda ini, kita bisa menilai sejauh mana APBD telah dijalankan sesuai rencana, apakah pelaksanaannya efektif dan efisien, serta sejauh mana target pembangunan telah tercapai,” tambahnya.

Semetnara, Vasco Ruseimy dalam pemaparannya menjelaskan poin-poin utama dari Ranperda tersebut, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja, hingga pembiayaan selama tahun anggaran 2024.

ia menyampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 berada di angka 94,53 persen dari target Rp6,9 triliun.

Sementara, belanja daerah terealisasi 92,97 persen dari target Rp7,018 triliun. Dari total belanja daerah itu, lanjutnya, terealisasi sebesar Rp6,525 triliun atau 92,97 persen sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp493,077 miliar.

“Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,857 triliun sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp6,482 triliun atau 94,53 persen, kurang dari target sebesar Rp374,875 miliar,” ungkap Vasko.

Ia juga memaparkan capaian program dan kinerja Pemprov Sumbar selama periode tersebut.

“Ranperda ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap amanah rakyat yang telah dititipkan melalui APBD,” ungkap dia.

“Kami berharap, pembahasan ini akan memperkuat transparansi dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depan,” ujar Vasco.

Dengan disampaikannya nota pengantar ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Selanjutnya, dokumen ini akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi melalui pandangan umum yang dijadwalkan dalam rapat paripurna berikutnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo