M Yasin dan Zulkenedi Said Berbagi Tips Tentang Penyusunan Prolegda dengan Bapemperda DPRD Jambi

×

M Yasin dan Zulkenedi Said Berbagi Tips Tentang Penyusunan Prolegda dengan Bapemperda DPRD Jambi

Bagikan berita
Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Barat, M Yasin didampingi Wakil Ketua Zulkenedi Said, foto bersama dengan Bapemperda DPRD Jambi, di ruang khusus 1, Selasa. (humas)
Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Barat, M Yasin didampingi Wakil Ketua Zulkenedi Said, foto bersama dengan Bapemperda DPRD Jambi, di ruang khusus 1, Selasa. (humas)

PADANG (17/6/2025) - Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani menyampaikan, pihaknya ingin mempelajari lebih dalam tahapan serta mekanisme pelaksanaan rapat-rapat internal Bapemperda DPRD Sumbar dalam menyusun Propemperda.

“Kami ingin memahami seperti apa mekanisme perencanaan Propemperda di Sumbar, termasuk bagaimana pelibatan alat kelengkapan dewan dan kemungkinan usulan Ranperda inisiatif baik dari anggota, komisi, maupun Bapemperda itu sendiri,” ujar Abun Yani.

Hal itu disampaikannya, saat kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Selasa. Rombongan diterima Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat, M Yasin didampingi Wakil Ketua Zulkenedi Said, Selasa.

Kunjungan ini dalam rangka studi banding dan pertukaran informasi mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Selain itu, DPRD Jambi juga menanyakan apakah di DPRD Sumbar setiap tahunnya selalu diajukan Ranperda inisiatif dan apakah ada rencana pengajuan Ranperda inisiatif oleh Bapemperda untuk tahun 2026.

Mereka juga ingin mengetahui apakah sudah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas materi Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, M Yasin, menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendorong pembahasan terhadap sepuluh Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah, termasuk tujuh Ranperda luncuran dari tahun sebelumnya.

“Target kami tidak hanya menyelesaikan pembahasan Ranperda, tetapi juga memastikan agar Perda yang telah ditetapkan benar-benar bisa langsung direalisasikan dan memiliki dampak nyata,” kata M. Yasin.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bapemperda Sumbar telah meminta Tim Pakar DPRD untuk melakukan kajian evaluatif terhadap Perda yang telah disahkan.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas regulasi yang ada, apakah masih relevan, perlu direvisi, digabung, atau bahkan dihapus jika dianggap sudah tidak otentik lagi.

“Tim Pakar kami diberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan kajian awal. Jika memang dibutuhkan analisis lebih dalam, tentu waktu kajian bisa diperpanjang agar hasilnya benar-benar komprehensif,” ujar Yasin. (*)

Editor : Mangindo Kayo