Dugaan Korupsi RSUD Ujung Gading, Kejari Pasbar Tetapkan 3 Tersangka Baru

×

Dugaan Korupsi RSUD Ujung Gading, Kejari Pasbar Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bagikan berita
Penyidik Kejari Pasbar perlihatkan dua dari 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD, Kamis. (humas)
Penyidik Kejari Pasbar perlihatkan dua dari 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD, Kamis. (humas)

PASbAR (20/6/2025) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading TA 2018.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, telah memperoleh (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka baru

1. FA ( CV MM) selaku team leader konsultan pengawas

2. HY ( PA ) selaku pengguna anggaran

3. SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaan

Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.

Sehingga, berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,364 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Bahwa terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan:

Primair :

Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair :

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa Terhadap Tersangka inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Tersangka inisial HY dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, Tersangka Inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang. (*)

Editor : Mangindo Kayo