JAKARTA (23/6/2025) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) semestinya tidak berpolemik soal terminologi penjualan pulau serta aturan yang menghalanginya.
“Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Sebagai alat negara, KKP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa.
Desakan ini disampaikan Alex, merespon pemberitaan tentang laman dari situs https://www.privateislandsonline.com yang memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepri.
Dijelaskan Alex, kewenangan PPNS melakukan penyelidikan terhadap pulau-pulau di antaranya merujuk kewenangan yang diberikan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ada dua PPNS yang bisa diturunkan dalam kasus informasi penjualan pulau ini. Pertama PPNS yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan kedua, PPNS di KKP,” ungkap Alex.
Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki pulau-pulau adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan, termasuk yang terjadi di wilayah perairan dan pulau-pulau kecil
“Dalam Pasal 73A UU Perikanan, diberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan, termasuk yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir,” urai Alex.
“Terkait penjualan pulau ini, PPNS KKP diharapkan segera memintai keterangan dari penanggung jawab web Private Island Online itu. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” tambahnya.
Dari penggalian informasi awal ini, tambah ketua PDI Perjuangan Sumbar itu, dipastikan PPNS akan memiliki informasi awal yang cukup untuk memprosesnya lebih lanjut.
“UU memberikan kewenangan PPNS hingga melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Jadi, persoalan ini seharusnya bisa cepat tuntas,” tegas dia.
“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” tegas Alex.
Dijelaskan Alex, laman Private Islands Online bukan kali ini saja memajang informasi penjualan pulau di Indonesia.
Pada tahun 2021 lalu, terang dia, situs ini juga memajang informasi penjualan pulau bernama A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Waktu itu, di situs tersebut, terdapat foto Pulau A-Frames dengan keterangan Indonesia, Asia, harga sesuai permintaan.
Di situs itu, disebutkan, Pulau A-Frames merupakan salah satu pulau selancar terindah di dunia. Juga dipajang informasi tentang Pulau A-Frames yang dalam bahasa lokal dikenali dengan sebutan "Pulau Panangalat."
Lokasinya terletak 25 kilometer sebelah utara ibu kota Mentawai (Tua-Pejat) dan disebutkan sebgai rumah dari rangkaian pulau selancar paling terkenal di dunia.
Menuju lokasi ini, diinformasikan bisa dengan naik taksi air selama 25 menit dari pusat kota, Tua-Pejat.
Pada tahun 2021 itu juga, Pulau A-Frames dijual bersama dengan delapan pulau lain di Indonesia. Delapan pulau itu yaitu yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba dan Pulau Gili Nanggu.
Sama dengan Pulau A-Frames, di situs tersebut, foto kedelapan pulau juga ditampilkan, namun tidak ada keterangan berapa harga pasti. Hanya disebutkan harga sesuai permintaan.
“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” tegas Alex.
“Apakah kasus kali ini, kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tegas Alex.
Diketahui, situ Private Online ini juga memasang informasi penjualan pulau di Kepulauan Anambas, Riau, properti Pulau Sumba, NTT dan properti Pantai Selancar di Pulau Sumba.
Kemudian, Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Di situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Untuk harga pulau yang dijual di situs itu, bervariasi. Private Islands Online menginformasikan, akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. (*)
Editor : Mangindo Kayo