PADANG (25/6/2025) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 DPRD Sumbar, Indra Catri mencatat, target PDRB per kapita terlalu ambisius dan tidak realistis.
Dikatakan, target PDRB per kapita pada RPJMD Sumbar disebutkan, dari baseline tahun 2025 sebesar Rp58,32 juta maka dalam rentang 5 tahun ke depan yakni tahun 2029, tumbuh jadi Rp142,65 juta.
“Dalam sepuluh tahun terakhir, kenaikan rata-rata PDRB per kapita Sumbar hanya berkisar Rp2 sampai Rp3 juta per tahun. Oleh karena itu, target yang lebih realistis adalah Rp75 hingga Rp85 juta pada tahun 2029,” ungkap Indra Catri.
Penilaian itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada Publik Hearing Pembahasan Ranperda RPJMD Sumbr 2025-2029 di ruang sidan utama DPRD Sumbar, Rabu.
Dikesempatan itu, Indra Catri juga memberikan catatan yang dianggap penting , agar jadi perhatian bersama dalam forum publik hearing.
Catatan Pansus Terkait RPJMD Sumbra 2025-2029
1. Keterpaduan & Konsistensi Perencanaan
RPJMD 2025–2029 ini harus terintegrasi dengan RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RTRW dan KLHS. Sinkronisasi ini penting tidak hanya secara administratif, tapi juga secara substansi arah pembangunan.
Pansus masih menemukan adanya sejumlah inkonsistensi antara target sasaran jangka menengah dengan tujuan jangka panjang, yang harus diselaraskan lebih lanjut agar arah pembangunan tidak kehilangan fokus dan kesinambungan.
2. Target PDRB per Kapita yang Kurang Realistis
Pansus memahami pentingnya menetapkan target yang ambisius untuk mendorong semangat pembangunan, namun target PDRB per kapita dari Rp58,32 juta menjadi Rp142,65 juta hanya dalam waktu empat tahun adalah tidak realistis.
Sementara berdasarkan data pertumbuhan historis, dalam 10 tahun terakhir kenaikan hanya 2–3 juta per tahun. Maka dari itu, kita perlu mendorong agar target disesuaikan dalam rentang Rp75–85 juta, atau mencari langkah-langkah luar biasa fakus untuk mencapai pada kualitas pertumbuhan ekonomi, bukan hanya angka nominal semata.
3. Penajaman Program Unggulan
Pansus mengapresiasi program-program unggulan seperti Nagari Creative Hub, alokasi 10% APBD untuk sektor pertanian dan reformasi birokrasi digital.
Namun demikian, tidak semua program unggulan telah disusun dengan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
Harapan Pansus, setiap program harus disertai ukuran keberhasilan yang SMART: spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dan berbatas waktu.
4. Masih Kurangnya Penekanan pada Isu Ketimpangan Wilayah;
Sumatera Barat memiliki 19 kabupaten/kota dengan kondisi geografis yang sangat berbeda. Namun, Pansus melihat, penekanan pada strategi pengurangan ketimpangan pembangunan antarwilayah belum cukup kuat.
Daerah tertinggal, terpencil, dan kepulauan yang perlu mendapat perlakuan khusus dalam program infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
5. Belum Optimalnya Melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pansus juga melihat bahwa dalam proses awal penyusunan RPJMD, koordinasi dan melibatkan kabupaten/kota masih bersifat administratif, belum substantif.
Forum ini seharusnya menjadi titik balik bahwa kabupaten/kota tidak sekedar objek, tapi subjek utama dalam menyusun, mengerakan dan menjalankan RPJMD.
“Kami berharap forum ini tidak menjadi forum seremonial semata, tetapi betul-betul forum koordinasi untuk membangun keselarasan arah kebijakan pembangunan daerah secara bersama-sama,” ungkap Indra Catri.
Catatan Pansus terkait Program Unggulan:
- Pemerataan akses dan kualitas pendidikan, khususnya di daerah terpencil;
- Penguatan sektor pertanian dan lumbung pangan nasional, melalui pengalokasian minimal 10% APBD;
- Pengembangan ekonomi digital dan UMKM berbasis nagari, termasuk akses internet gratis;
- Peningkatan peran Sumatera Barat dalam perdagangan dan ekonomi maritim;
- Percepatan pembangunan infrastruktur strategis, seperti Flyover Sitinjau Laut dan Jalan Tol Padang-Pekanbaru;
- Pembangunan karakter dan kehidupan berbudaya yang berlandaskan agama dan kearifan lokal;
- Penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;
- Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ditegaskan Indra Catri, DPRD Sumatera Barat berkomitmen untuk mengawal penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
“RPJMD Sumatera Barat 2025-2029 ini juga nantinya sebagai pedoman sekaligus Pemkab/ko se Sumatera Barat dapat menyelaraskan, singkronisasi program selama 5 tahun ke depan,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Puta menyampaikan, RPJMD ini harus selaras dengan RPJPD Sumatera Barat serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dikatakan, proses penyusunan RPJMD ini juga tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
“Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tegas Iqra.
Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.
“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra. (*)
Editor : Mangindo Kayo