PADANG (29/6/2025) - Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka, profesional dan melahirkan komisioner yang kredibel serta mampu menjawab tantangan penyiaran modern.
“Panitia Seleksi (Pansel) harus bekerja secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menilai kompetensi para calon,” terang Muhidi, di Padang, Ahad.
Harapan itu disampaikannya, merespon telah dibentuknya panitia seleksi (Panel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028.
Pansel ini terdiri dari lima orang yakni Arry Yuswandi (Sekdaprov Sumbar), Amin Shabana, Otong Rosadi (akademisi Unes), Viveri Yusdianto (budayawan) dan Widya Navies (Ketua PWI Sumbar).
Salah satu syarat yang mesti disiapkan calon adalah makalah berisi tentang visi-misi jadi anggota KPID Sumbar yang ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4.
Selain itu, Pansel menggaris bawahi, seluruh dokumen dalam bentuk softcopy (file PDF) dikirim ke alamat email sekretimselkpidsumbar2025@gmail.com.
Untuk informasi pengumuman pendaftaran dapat diunduh di link ini.
Sedangkan form pendaftaran unduh pada link ini.
Kemudian, hardcopynya diantar langsung ke kantor KPID Sumbar ddi Jl KH Ahmad Dahlan No 31, Kel. Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat pada hari kerja (08.00-16.00 WIB) atau cap pos pada rentang waktu masa pendaftaran tanggal 30 Juni 2025 hingga ditutup tanggal 29 Juli 2025.
Muhidi berharap, proses seleksi ini bisa menghasilkan figur-figur yang tidak hanya paham regulasi penyiaran, tapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap dinamika lokal dan tantangan digitalisasi media.
“Kami mengapresiasi dibukanya tahapan seleksi KPID Sumatera Barat. Proses ini harus transparan dan akuntabel, agar melahirkan komisioner yang benar-benar berintegritas, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya Muhidi, KPID Sumbar tidak hanya berfungsi sebagai pengawas siaran, tetapi juga harus jadi mitra strategis dalam pembangunan daerah, termasuk dalam mendorong promosi budaya lokal dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“KPID ke depan harus adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain menjaga kualitas dan etika penyiaran, lembaga ini juga harus mampu menggerakkan literasi media, mendukung pelestarian budaya Minangkabau, serta menunjang UMKM agar lebih dikenal melalui media penyiaran,” kata Muhidi.
Ia menambahkan, media lokal dan lembaga penyiaran harus menjadi sarana promosi bagi produk-produk unggulan Sumbar seperti kuliner, kerajinan, dan pariwisata.
Karena itu, peran KPID harus mampu mendorong sinergi yang produktif antara pelaku UMKM dan lembaga penyiaran.
“Kita ingin penyiaran bukan hanya tempat hiburan, tapi juga sarana edukasi, promosi UMKM, dan penggerak ekonomi lokal,” pungkasnya.
Muhidi menyebut tantangan dunia penyiaran saat ini semakin kompleks, tidak hanya dalam hal konten dan etika siaran, tetapi juga dalam membangun literasi digital masyarakat, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta menyaring pengaruh negatif dari media luar. (*)
Editor : Mangindo Kayo