Wako Padang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun 2025, Akomodir 9 Mandatory Spending

×

Wako Padang Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun 2025, Akomodir 9 Mandatory Spending

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Matilizal Aye dan Osman Ayub, menerima nota pengantar Perubahan APBD Padang Tahun 2025 dari Fadly Amran (Wako Padang) pada rapat paripurna, Senin pagi. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi wakil ketua, Matilizal Aye dan Osman Ayub, menerima nota pengantar Perubahan APBD Padang Tahun 2025 dari Fadly Amran (Wako Padang) pada rapat paripurna, Senin pagi. (humas)

PADANG (30/6/2025) - Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD Padang Tahun 2025 diusulkan sebesar Rp2,82 triliun lebih. Angka ini bertambah 0,52 persen atau Rp14,6 miliar dari total APBD induk, Rp2,81 triliun lebih.

Sementara, untuk belanja daerah, diusulkan sebesar Rp2,98 triliun. Dengan komposisi seperti ini, perubahan APBD Padang terdapat defisit belanja sebesar Rp162,6 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp162,6 miliar, sehingga perubahan APBD Padang 2025 diusulkan dalam posisi berimbang.

“Dari total Rp2,98 triliun belanja daerah ini, dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,51 triliun atau 84,15 persen. Kemudian, belanja modal sebesar Rp466,9 miliar atau 15,62% dan belanja tidak terduga sebesar Rp6,6 miliar atau 0,22%,” ungkap Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Postur Perubahan APBD Padang Tahun 2025 ini disampaikannya, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion, Senin pagi.

Bersama Muharlion, ikut mendampingi para wakil ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub dan Sekretaris DPRD Padang serta para anggota dari 8 fraksi.

Juga hadir Plh Sekda Padang, Corri Saidan, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.

Fadly juga menegaskan, penetapan target penerimaan daerah ini, terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2025, potensi pendapatan yang ada serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.

Penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2025 ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp897,6 miliar atau naik sebesar Rp3,4 miliar (0,38%).

“Keputusan menaikan PAD ini, telah mempertimbangkan capaian realisasi PAD sampai dengan Triwulan II dan proyeksi capaian sampai akhir tahun 2025,” terang Fadly.

Kemudian, untuk pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1,91triliun, disesuaikan menjadi Rp1,92 triliun, bertambah sebesar Rp11,2 miliar atau naik 0,59%.

Ditegaskan Fadly, untuk penyusunan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2025 ini, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending)

Mandatory Spending Perubahan APBD Padang 2025:

1. Alokasi 20% Anggaran Pendidikan

Alokasi anggaran untuk pendidikan ini diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.

2. Fungsi Kesehatan

Harus dialokasikan anggaran secara konsisten, berkesinambungan dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan.

3. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

Paling Rendah dialokasikan sebesar 40% dari total belanja daerah diluar belanja dari pendapatan bagi hasil.

4. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru

Paling tinggi dialokasikan 30% dari total belanja daerah. Dalam hal belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan belanja pegawai telah melebih 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya UU No 1 Tahun 2022, yaitu batas akhirnya pada tahun anggaran 2027.

5. Mendanai Urusan Pemerintahan Wajib

Pendanaan ini terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

6. Penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah.

7. Anggaran pendidikan dan pelatihan ASN.

Alokasi anggaran ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah

8. Penganggaran hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH)

9. Hak keuangan dan administratif serta dukungan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan, akan memberi atensi khusus terkait permintaan Wali Kota Padang terkait durasi waktu pembahasan Perubahan APBD Padang 2025 dan Ranperda APBD Padang Tahun 2026.

“Gubernur Sumbar melalui surat No: 900.1.15.3/142/APKD/BPKAD-2025 tertanggal 3 Maret 2025 dengan perihal percepatan penyusunan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, tentunya akan jadi atensi kita di parlemen,” terang Muharlion.

Dalam surat itu, gubernur meminta, pemerintah daerah kabupaten/kota agar melakukan percepatan penyusunan dan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Dimana, hal itu mesti disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sesuai visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta program Asta Cita yang didahului dengan perubahan RKPD tahun 2025.

Kemudian, arahan gubernur terkait permintaan pada bupati/wali kota segera mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli 2025.

“Permintaan wali kota Padang untuk dapat disetujuinya Perubahan APBD Padang tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025, telah kita akomodir dalam agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” ungkap Muharlion.

Dengan pembahasan sesuai target ini, Muharlion berharap, pada minggu pertama Agustus 2025 nanti, perubahan APBD Padang Tahun 2025 sudah dapat diesekusi pelaksanaannya. (*)

Editor : Mangindo Kayo