Temuan DPRD Sumbar di Ranperda PPA 2024, Ada Utang Setengah Triliun, Silpa Tak Pula Menutup Defisit

×

Temuan DPRD Sumbar di Ranperda PPA 2024, Ada Utang Setengah Triliun, Silpa Tak Pula Menutup Defisit

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri memimpin rapat kerja bersama Komisi terkait hasil pembahasan Ranperda PPA Tahun 2024, di ruang khusus I, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri memimpin rapat kerja bersama Komisi terkait hasil pembahasan Ranperda PPA Tahun 2024, di ruang khusus I, Senin. (humas)

PADANG (30/6/2025) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menyebut, realisasi pendapatan, belanja dan neraca keuangan pada Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024, menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sesuai harapan.

Indikatornya, realisasi pendapatan daerah terutama dari sektor PAD, hanya sebesar Rp2,9 triliun atau 88,03 persen. Terdapat kekurangan dari capaian target sebesar Rp400 miliar.

Demikian juga dengan realisasi belanja hanya sebesar Rp6,5 triliun atau 92,97 persen dengan sisa belanja sebesar Rp493 miliar dan Rp117 miliar.

“Besarnya sisa belanja daerah, bukan disebabkan karena sisa tender atau efisiensi anggaran, tetapi lebih disebabkan tidak dilaksanakannya kegiatan oleh karena tidak cukup tersedia anggaran,” ungkap Evi Yandri.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi terkait pembahasan Ranperda PPA Sumbar Tahun 2024, Senin.

Evi Yandri juga mewanti-wanti, soal kewajiban utang pemerintah daerah yang harus diselesaikan sebesar lebih kurang Rp510 miliar, termasuk di antaranya untuk bagi hasil pajak daerah pada kabupaten/kota.

Dia juga mengingatkan tentang besaran Silpa APBD Tahun 2024 sebesar Rp117 miliar, yang masih belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2025 yaitu sebesar Rp194 miliar.

“Dari Silpa tahun 2024 tersebut, tidak semuanya juga bisa digunakan. Karena, sebagian besar merupakan Silpa BLUD, BOS, DAK dan pembayaran pada pihak ketiga yang belum direalisasikan pada tahun 2024,” ungkap Evi Yandri.

Melihat kondisi PPA Tahun 2024 tersebut, terang dia, tentu akan sangat berdampak terhadap kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025.

“DPRD dan pemerintah daerah, perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi tersebut,” ungkap Evi Yandri. (*)

Editor : Mangindo Kayo