DPRD Pasbar Minta Bupati Tak Biarkan Kasus Tunda Bayar jadi Persoalan Menahun

×

DPRD Pasbar Minta Bupati Tak Biarkan Kasus Tunda Bayar jadi Persoalan Menahun

Bagikan berita
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan saat pengesahan Ranperda PPA Tahun 2024, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan saat pengesahan Ranperda PPA Tahun 2024, Selasa. (humas)

PASBAR (1/7/2025) – DPRD Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2024.

Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah dan dihadiri Bupati Pasaman Barat, H Yulianto, Wakil Bupati, M Ihpan, Forkopimda, Kepala OPD dan para anggota DPRD Pasaman Barat.

Dikesempatan itu, Dirwansyah mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan TAPD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas.

Sehingga, dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi, terhadap persoalan yang dihadapi dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda PPA tahun 2024 ini, dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang–undangan dengan segala perubahannya dan perbaikan.

Berdasarkan hasil rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah disampaikan pada nota pertanggung jawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan mempertimbangkan perhitungan dan dasar pencatatan yang sudah sesuai dengan hasil audit BPK-RI Tahun 2024, dapat disetujui.

“Namun, ada beberapa langkah–langkah yang perlu kita laksanakan,” katanya.

Banggar DPRD juga mengapresiasi pemerintah daerah atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, atas temuan dalam LHP BPK ada yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Banggar mendorong pemerintah daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

“Kemudian, melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD sebagaimana amanat Permendagri No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK,” jelasnya.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil terobosan untuk menuntaskan tunda bayar dan menghindari berlanjutnya masalah di tahun berikutnya.

“Untuk tunda bayar, agar diselesaikan di tahun yang sama, karena tunda bayar yang berlarut-larut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” lanjutnya.

Disampaikan, realisasi Pajak Daerah tahun 2024 hanya mencapai 27,98 persen. Sehingga, memperoleh kekurangan capaian target yang sangat besar menunjukkan hasil yang tidak optimal dari Pemkab Pasaman Barat.

Banggar juga menekankan perlunya optimalisasi pendapatan daerah yang dinilai masih konvensional dan belum inovatif serta mendorong perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan pajak, perencanaan belanja dan pengawasan proyek.

“Diminta, pemerintah daerah dapat meningkatkan capaian target dengan mengeksplorasi potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.”

“Serta meningkatkan sarana dan Prasarana penunjang pelaksanaan pengelolaan PAD serta melibatkan seluruh stakeholder melalui koordinasi dan kemitraan,” ujarnya.

“Kami simpulkan bahwa pembahasan Ranperda PPA dapat kita selesaikan dengan baik, apabila kita mematuhi tahapan pembahasan sesuai dengan amanat undang-undang.”

“Selanjutnya, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD menjadi dasar utama untuk menyusun Perda LKPD,” tutup Dirwansyah.

Selain itu, di hari yang sama juga dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban bupati atas laporan Banggar DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

Lalu, rapat paripurna dalam rangka pengampaian jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024. (*)

Editor : Mangindo Kayo