PEKANBARU (9/7/2025) - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil gagalkan pengiriman 15 bungkus besar sabu dengan berat 14,87 Kg. Dua tersangka, S (39) dan RAM (26) juga berhasil diamankan.
“Sabu ini rencananya akan diberikan pada penerima di Padang, Sumatera Barat,” ungkap Waka Polda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo di Pekanbaru, Rabu.
Polda Riau, terang dia, berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujar dia.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar.
Pengungkapan ini, menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kita langsung melakukan operasi penangkapan,” jelas Kombes Putu.
Setelah Tim Subdit III bergerak cepat, mengepung lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 15 bungkus sabu seberat total 14,87 kilogram.
“Tim juga turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova, yang digunakan untuk membawa paket sabu beserta tiga unit handphone serta uang tunai Rp1,6 juta,” kata Kombes Putu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terungkap, kedua tersangka sudah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Sumatera Barat.
“Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kombes Putu.
Pengakuan lainnya dari kedua tersangka, antara kurir dan penerima paket, tidak pernah saling mengenal. Mereka berkomunikasi dan menentukan lokasi penyerahan barang melalui sistem titik koordinat.
“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali berhasil lolos dan kali ini berhasil kita gagalkan,” ungkap Kombes Putu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menambahkan, nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar.
Jumlah ini cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran.
“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegas Kombes Anom.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
Editor : Mangindo Kayo