Padang (8/10/2025) — Selain Ganja dan Sabu, narkoba yang di musnahkan oleh Polda Sumbar terdapat juga ratusan butir pil ekstasi.
Pil ekstasi ini didapatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat dari hasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Padang.
Total 865 butir ekstasi berhasil diamankan dari tangan para pelaku yang diduga mengedarkan barang haram itu di tempat hiburan malam.
Kasus pertama terungkap pada 21 September 2025 di sebuah rumah kawasan Ganting, Padang Timur.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial DA dan MD dengan barang bukti 424 butir pil ekstasi.
Beberapa hari kemudian, pada 26 September 2025, tim Ditresnarkoba kembali bergerak dan menangkap satu pelaku lainnya di parkiran tempat hiburan malam kawasan Batang Arau, Padang.Dari lokasi itu, petugas menyita 441 butir pil ekstasi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami ingin tahu dari mana barang-barang ini berasal dan seberapa luas jaringan peredarannya di Sumbar,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi.
Ia menambahkan, tempat hiburan malam kini menjadi salah satu titik rawan penyebaran narkoba, khususnya jenis ekstasi.
“Kami tidak segan menindak tegas pemilik tempat yang terbukti memfasilitasi transaksi narkoba,” tegasnya.
Editor : Pariyadi Saputra