BUKITTINGGI (15/7/2025) - Kasat Intel Polresta Bukittinggi, AKP Pradifta Danan Jaya Pangihutan Simanjuntak meminta masyarakat, segera melapor jika ada organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.
“Laporkan ke kepolisian jika ada Ormas yang misalnya mengelola pakir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi, lokasi parkir itu bukan titik parkir yang sah dari pemerintah,” ujar AKP Pradifta di Bukittinggi, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat jadi narasumber dalam peningkatan kapasitas dan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah, yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Barat bekerjasama dengan Kesbangpol Kota Bukittinggi.
Dikesempatan itu, AKP Pradifta meminta kepada masyarakat (Ormas-red) agar juga terlibat dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum.
Disampaikan, kewajiban Ormas melaksanakan kegiatan dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, kata AKP Pradifta, kewajiban Ormas juga memelihara nilai agama, norma, budaya, etika dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat dan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabilitas dan berprestasi dalam pencapaian tujuan bernegara.
Ia juga menyampaikan tujuan ormas adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, memelihara nilai-nilai norma di tengah masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, memelihara, memperkuat persatuan bangsa.
Sedangkan fungsi ormas yakni, penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial.
Serta, tambahnya, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan atau pemeliharaan dan pelestarian norma, nilai, etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Azas, ciri dan sifat ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam melaksanakan kegiatannya ormas bersifat sukarela, sosial mandiri, nirlaba dan demokratis,” tuturnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo