DPRD Bukittinggi Setujui Raperda PPA Tahun 2024 dan Awali Pembahasan Raperda KUPA PPAS Perubahan 2025 dan Ranwal RPJMD

×

DPRD Bukittinggi Setujui Raperda PPA Tahun 2024 dan Awali Pembahasan Raperda KUPA PPAS Perubahan 2025 dan Ranwal RPJMD

Bagikan berita
Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi didampingi wakil ketua, memimpin rapat paripurna dengan tiga agenda, Rabu. (hamriadi)
Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi didampingi wakil ketua, memimpin rapat paripurna dengan tiga agenda, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (14/7/2025) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2024 jadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Bukittinggi, Senin.

Sidang paripurna DPRD itu sendiri, berlangsung selama tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (14-16 Juli 2025).

Agenda tersebut meliputi persetujuan Raperda PPA Tahun 2024, penyampaian Kebijakan Umum Prioritas Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 serta pembahasan rancangan awal (Ranwal) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi menegaskan, persetujuan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Persetujuan ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujar Syaiful.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD bukan semata prosedur administratif, tetapi menjadi dasar penting untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan di masa depan.

Dalam hantarannya, Ramlan memaparkan, pendapatan daerah dianggarkan menjadi Rp727,574 miliar.

Rancangan perubahan KUPA PPAS Tahun 2025 meliputi pendapatan dengan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp727,574 miliar. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156,797 miliar.

Estimasi Belanja pada perubahan KUPA PPAS 2025 adalah sebesar Rp786,944 miliar yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp731,416 miliar dan belanja modal Rp50,879 miliar, Belanja tak terduga Rp1 miliar dan belanja transfer Rp3,648 miliar.

Sementara itu, asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35,363 miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,279 miliar yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari.

Adapun hantaran Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini berada dalam kondisi defisit sebesar Rp26,286 miliar.

Sementara itu, RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi besar: “Bukittinggi Gemilang dan Sejahtera Berkelanjutan,” yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara terukur dan terpadu.

“RPJMD ini adalah kompas pembangunan lima tahun ke depan. Kami ingin Bukittinggi menjadi kota yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya.

Paripurna dengan agenda pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD pada hari kedua juga memberikan berbagai masukan konstruktif, mulai dari dorongan terhadap inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM, hingga pentingnya pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi di DPRD Bukittinggi memberikan pandangan umum atas raperda RPJMD 2025-2029.

Secara umum, fraksi-fraksi tersebut menyetujui untuk dilakukan pembahasan tingkat I raperda RPJMD 2025-2029.

Fraksi PPP-PAN yang diwakili Dewi Anggraini berharap bahwa rencana strategi dalam RPJMD ini berisi program-program yang benar-benar strategis.

“Kami ingin membangun kesepahaman antara anggota DPRD Kota Bukittinggi dengan pihak eksekutif tentang makna penyusunan perencanaan pembangunan strategis Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Fraksi Gerindra yang diwakili Shabirin Rachmat menyambut baik dan mengapresiasi penyusunan RPJMD ini sebagai landasan strategis dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Bukittinggi selama lima tahun ke depan.

Fraksi PKS yang diwakili Nur Hasra dengan tegas menyatakan dukungan terhadap Visi Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025-2029, “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya.”

Visi ini dinilai relevan dan visioner, mencerminkan harapan masyarakat akan kota yang maju dalam segala aspek.

Fraksi Demokrat yang dibacakan Elfianis menyampaikan bahwa visi misi dan progul yang disusun pemerintah daerah merupakan sebuah rencana untuk lompatan besar bagi kemajuan Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi, H Syaiful Efendi mengakhiri rangkaian paripurna dengan menekankan pentingnya kolaborasi erat, antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Bukittinggi yang semakin maju, religius, dan sejahtera.

Ia menyampaikan, Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan selama 3 hari itu, merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimanayang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025 -2029.

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan PeraturanDaerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. (adv)

Editor : Mangindo Kayo